Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit akibat Covid-19 perbankan per Maret 2022 sebesar Rp630,11 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan nilai itu terus mengalami penurunan, yakni -21,67 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Setali tiga uang, jumlah debitur pun juga menunjukkan tren penurunan, yakni 3,63 juta debitur pada posisi Maret 2022.
Untuk UMKM, Wimboh menjelaskan outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp236,06 triliun atau -23,88 persen yoy dengan 2,74 juta debitur per Maret 2022.
Sedangkan outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 untuk non UMKM mencapai Rp394,06 triliun atau turun 20,28 persen yoy dengan jumlah debitur sebanyak 0,89 juta debitur.
Lebih lanjut, OJK mencatat nilai restrukturisasi kredit perbankan pada April 2022 mencapai Rp606,39 triliun. Nilai itu terus mengalami penurunan, di mana restrukturisasi kredit Covid-19 pernah hampir menembus di Rp1.000 triliun pada 2020.
“Proyeksi sementara di April ini kredit restrukturisasi Covid-19 masih ada Rp606,39 triliun. Ini sudah jauh dari angka pertama yang sampai titik tertinggi hampir Rp1.000 triliun di 2020,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa 31 Mei 2022.
Wimboh berharap nilai restrukturisasi kredit Covid-19 akan terus menurun, seiring dengan kenaikan pertumbuhan kredit dan pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, kebijakan relaksasi ini akan berakhir pada Maret 2023.
“Kami harapkan kenaikan pertumbuhan kredit juga pertumbuhan ekonomi, kami harapkan ini secara gradual akan turun dan nanti pada suatu titik tentunya akan kami normalkan yang ini sekarang masih dalam monitoring dan pengkajian kita,” ujarnya.
Baca: OJK Prediksi Kredit Perbankan Tumbuh 8,5 Persen pada 2023
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini