Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan respons kebijakan untuk mengantisipasi kondisi perdagangan saham yang bergerak fluktuatif atau bergejolak secara signifikan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan regulator sudah menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali atau buyback saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) di tengah volatilitas pasar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebagaimana kita ketahui, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak September 2024 mengalami tren penurunan yang signifikan, dengan indikasi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari highest to date,” ucap Inarno dalam konferensi pers yang dihelat di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berkenaan dengan kondisi tersebut, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal surat yang diteken OJK.
Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS tersebut, kata Inarno, merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal. Menurut dia, pada praktiknya kebijakan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.
Adapun pengumuman kebijakan ini merupakan respons atas tekanan besar yang dialami indeks harga saham gabungan (IHSG) kemarin. Pada perdagangan Selasa, 18 Maret 2025, IHSG anjlok 5,02 persen ke level 5.146. Hal ini memicu mekanisme trading halt oleh BEI selama 30 menit, dimulai pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Trading halt adalah kebijakan bursa untuk menghentikan perdagangan saham sementara waktu. Hal ini dilakukan bisa untuk mengoreksi hal yang tidak seimbang, memperbaiki kesalahan teknis, atau terjadi pergerakan indeks terlalu cepat. Bursa menerapkan langkah ini untuk mencegah potensi kerugian investor akibat fluktuasi harga yang ekstrem.
Pilihan Editor: Trading Halt: Seberapa Parah Kondisi Ekonomi Indonesia?