Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Rilis Aturan PSAK Internasional di Pasar Modal, Ini Rinciannya

OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal.

19 Januari 2024 | 15.47 WIB

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Perbesar
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal (POJK 26/2023).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, mengatakan aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan penyampaian laporan keuangan bagi perusahaan yang menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Internasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Penerbitan POJK ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan,” kata Aman dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 19 Januari 2024.

Penerbitan POJK ini, kata Aman, merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam forum G-20. Menurutnya, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia dalam rangka mendukung dan meningkatkan penerapan Standar Akuntansi Keuangan yang berkualitas dan diterima secara internasional.

Penerapan SAK Internasional berlaku ini sejak periode tahun buku atau sejak tanggal 1 Januari 2024.

Selanjutnya: Adapun substansi pengaturan POJK ini di antaranya....

Adapun substansi pengaturan POJK ini di antaranya ketentuan umum yang berisi definisi digunakan dalam POJK, seperti emiten, perusahaan terbuka tercatat di lebih dari satu negara, ketentuan akuntansi bidang pasar modal dan standar akuntansi keuangan internasional, pengguna SAK Internasional, dan laporan tahunan.

Sementara ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan di antaranya mencakup 6 poin, yakni, pertama, ketentuan akuntansi yang menjadi acuan bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara.

“Kedua, kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan akuntansi bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara,” tutur Aman.

Ketiga, pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK Internasional dan mengecualikan peraturan OJK terkait. Keempat, tanggal efektif penerapan SAK Internasional bagi Pengguna SAK Internasional.

Kelima, persyaratan pengungkapan yang wajib dilakukan ketika memilih opsi untuk menggunakan SAK Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan.  

Terakhir, atau keenam, kewajiban bagi pengguna SAK Internasional untuk menerapkan SAK Internasional secara konsisten dan ketentuan peralihan saat pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus