Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan regulasi baru dalam sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2024 (POJK 34/2024). Ketentuan tersebut mengatur tentang pengembangan kualitas sumber daya manusia bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, serta lembaga khusus bidang PPDP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana Tugas Kepala Departeman Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang tepat serta spesifik sesuai dengan karakteristik penyelenggaraan usaha dari masing-masing industri dapat berperan signifikan dalam mendukung keberlanjutan bisnis di tengah persaingan sektor jasa keuangan. “Dengan pengaturan secara khusus mengenai pengembangan kualitas SDM bidang PPDP melalui POJK 34/2024, diharapkan akan membantu mewujudkan sektor keuangan yang inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil,” kata Ismail dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 3 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ismail menerangkan, salah satu upaya yang dapat dilakukan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun dalam mendukung pengembangan kualitas sumber daya manusia adalah melalui penyediaan dana yang direalisasikan untuk peningkatan kompetensi kerja atau pengembangan kompetensi lain di bidang teknis dan nonteknis.
Dalam POJK 34/2024, ketentuan mengenai kewajiban penyediaan dana untuk pengembangan kualitas sumber daya manusia ini tercantum pada Pasal 4. “Untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SDM, perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun wajib menyediakan dana pendidikan dan pelatihan dari anggaran tahun berjalan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) dalam POJK 34/2024.
Regulasi tersebut menegaskan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun harus menyediakan dan merealisasikan program pendidikan dan pelatihan SDM secara tahunan.
Tak hanya itu, beleid ini juga mengatur soal nominal penyediaan dana pengembangan SDM. Disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3), jumlah penyediaan dana pendidikan dan pelatihan wajib disediakan oleh perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun untuk setiap tahun buku paling sedikit 3,5 persen dari total realisasi beban pegawai, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah tahun sebelumnya.
Sedangkan khusus untuk perusahaan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), penyediaan dana pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dapat dilakukan oleh pendiri. Adapun POJK 34/2024 mulai berlaku enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya pada 23 Desember 2024.