Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru mengenai laporan berkala perusahaan perasuransian. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian (POJK 22/2024).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menerangkan penerbitan POJK itu bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan, yakni perusahaan perasuransian. “OJK berharap dapat mendukung efektivitas fungsi pengawasan di sektor perasuransian,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Rabu, 8 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
POJK 22/2024 mengatur ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian yang mencakup informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha dalam format laporan. Laporan tersebut, tutur Ismail, mencakup waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di sektor perasuransian. POJK ini mulai berlaku per 1 Januari 2025, dengan ketentuan sanksi administratif berupa denda terhadap kesalahan pelaporan mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Juni 2025.
Ismail menjelaskan, pokok-pokok aturan dalam POJK ini meliputi kewajiban perusahaan perasuransian untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu; mekanisme pemberian laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan perusahaan perasuransian kepada pihak yang berwenang seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, otoritas perpajakan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan; dan penguatan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan, serta denda administratif bagi pelanggaran kewajiban pelaporan.
Adapun penerbitan POJK 22/2024 merupakan tindak lanjut atas mandat Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK tersebut, Ismail berujar, merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, yang mengakomodasi pemberlakuan Standar Akuntansi Keuangan tentang Kontrak Asuransi pada tahun 2025.
Lebih lanjut, ketentuan ihwal tata cara penyampaian laporan berkala, penyampaian koreksi laporan berkala, dan penundaan batas waktu penyampaian laporan berkala dan/atau koreksi laporan berkala diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. “Dengan terbitnya regulasi ini, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas pengawasan terhadap industri perasuransian melalui ketersediaan data dan informasi yang lebih baik,” kata Ismail.
Pilihan Editor: Jika Impor Empat Komoditas Pangan Benar-Benar Disetop