Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Tetapkan Batas Maksimal Baru Bunga Harian Pinjol, Berlaku Mulai Hari Ini

Simak aturan terbaru OJK soal bunga harian pinjaman online yang berlaku mulai hari ini.

1 Januari 2025 | 12.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Dok. TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimal baru manfaat ekonomi termasuk bunga harian pinjaman online (pinjol). Batas tingkat bunga harian pinjaman ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dievaluasi secara berkala. “Sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi),” ujarnya lewat keterangan tertulis dikutip Rabu, 1 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

OJK mengatur batas maksimal bunga per hari bagi pinjaman online konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan sebesar 0,3 persen. Sedangkan manfaat bunga pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.

Otoritas juga menetapkan batas bunga harian untuk pinjaman produktif. Bagi peminjam sektor usaha mikro dan ultra mikro, batas bunga per hari paling besar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.

Adapun batas maksimal manfaat atau bunga harian pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah adalah sebesar 0,1 persen. Ketentuannya sama untuk tenor di bawah 6 bulan dan di atas 6 bulan.

Selain mengatur manfaat, OJK juga melakukan penguatan peraturan dengan menetapkan batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) pinjaman daring. Usia pemberi pinjaman dan peminjam adalah minimal 18 tahun atau telah menikah.

Bagi peminjam, batas penghasilannya paling sedikit Rp 3 juta per bulan. Kewajiban pemenuhan atas kriteria pemberi dan penerima dana tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

Pemberi dana akan dibedakan menjadi profesional dan non-profesional. Pemberi dana profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan hingga perusahaan berbadan hukum Indonesia atau asing.

Selain itu, pemberi dana bisa pula perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, dengan maksimal penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu  penyelenggara LPBBTI. Selain itu bisa berupa orang luar negeri atau non-residen, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah asing atau organisasi multilateral.

Sedangkan pemberi dana non profesional adalah selain lembaga jasa keuangan dan orang perseorangan dalam negeri (residen). Kriterianya memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500 juta per tahun, dengan maksimal penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara pinjaman daring.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus