Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan regulasi baru soal perdagangan aset kripto banyak mengadopsi aturan yang pernah dibuat Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Aspek yang banyak diadopsi berkaitan dengan aktivitas perdagangan aset kripto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan adopsi tersebut dituangkan dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024). Beleid tersebut, kata Hasan, memberikan kepastian hukum terhadap pelaku pasar aset kripto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terutama pasca peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK,” kata Hasan saat dihubungi Tempo, Jumat, 27 Desember 2024.
Selain itu, Hasan mengatakan aturan yang ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Rencananya peralihan tersebut dimulai per 12 Januari 2025 mendatang.
Hasan mengatakan OJK mengakui semua perizinan dan pendaftaran yang telah dikeluarkan Bappebti mulai dari perizinan yang telah diberikan untuk pedagang fisik aset kripto, bursa kripto, lembaga kliring, tempat penyimpanan aset kripto, hingga daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan.
“Kami akui semua tanpa kewajiban dari para pelaku tersebut untuk mengajukan permohonan ulang ke OJK,” ujarnya.
Selain itu, ia menuturkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto menjadi salah satu prioritas dan fokus kerja di bidangnya. “Kami lakukan penguatan kapasitas pegawai untuk siap menerima peralihan tugas tersebut,” kata dia.
Menurutnya, OJK telah melakukan riset mendalam terhadap profil dan ekosistem industri aset kripto nasional termasuk melakukan studi komparasi terhadap pengaturan dan pengawasan industri sejenis di negara lain. Selain itu juga lakukan berbagai kegiatan konsultasi dan kordinasi dengan kementerian terkait termasuk dengan Bappebti dan pelaku aset kripto nasional.