Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polemik antara PT Indobuilco selaku pengelola usaha Hotel Sultan dengan Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) berdampak kepada jalannya bisnis penginapan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vice President Operation The Sultan Hotel and Residence Jakarta, I Nyoman Sarya menerangkan adanya penurunan jumlah okupansi di penginapan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dampak pasti ada dan cukup besar, dan beritanya sudah lama. Yang paling mulai sangat terasa pada 4 Oktober pada saat penutupan akses hingga satu akses yang dibuka," kata Vice President Operation The Sultan Hotel and Residence Jakarta, I Nyoman Sarya saat ditemui di kawasan Hotel Sultan Jakarta pada Kamis, 26 Oktober 2023
Nyoman menerangkan bahwa berita terkait perseteruan antara dua pihak tersebut sudah terdengar sejak Maret 2023 lalu, berita tersebut kemudian membuat sejumlah kamar dan event yang sebelumnya telah dipesan akhirnya dibatalkan oleh calon pembeli.
Nyoman menerangkan bahwa salah satu banyak pembatalan terjadi saat adanya event olahraga Piala Dunia Basket 2023 dan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN.
Nyoman kemudian juga menerangkan bahwa okupansi kamar hotel terisi sebelum adanya polemik tersebut berada di sekitar 50 hingga 60 persen. "Biasanya kita hari- hari biasa ya bisa 50-60 persen, kalau ada event 80 persen, jadi dampak dari event, meeting," jelas Nyoman
Lebih lanjut, Nyomanmembeberkan bahwa semenjak adanya polemik pada 4 Oktober 2023, okupansi penginapan hotel Sultan anjlok di bawah 20 persen. "Kalau enggak ada event bisa di bawah 20 persen," ujar Nyoman
Sebelumnya, pada 4 Oktober lalu terbentang spanduk di depan Hotel Sultan, Jakarta. Spanduk bertuliskan "Tanah ini aset milik pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas Nama Sekretariat Negara cq PPK GBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011" itu terpasang di sejumlah titik.
Tanah ini adalah sah dan meyakinkan, sudah melalui berbagai proses hukum, itu adalah milik negara," kata Direktur Umum PPK GBK Hadi Sulistia ketika ditemui di sela-sela kegiatan pengosongan lahan.
Selanjutnya: Alasan PPK GBK meminta Hotel Sultan mengosongkan lahan
PPK GBK mengosongkan paksa Hotel Sultan bukan tanpa alasan. Sebelumnya, PPK GBK sudah melayangkan somasi kepada sang pengelola, PT Indobuilco, untuk angkat kaki. Pasalnya, masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan pemerintah kepada perusahaan milik Pontjo Sutowo itu sudah berakhir. Namun, PT Indobuildco bergeming.
Menurut Kuasa Hukum PPK GBK Chandra Hamzah, pihaknya sudah mengirim surat berkali-kali. Surat pertama soal pemberitahuan habisnya masa berlaku HGB dilayangkan pada 15 Juni 2023. Pada 7 Juli 2023, surat yang sama disertai pemberitahuan rencana induk atas lahan Blok 15 kawasan GBK itu kembali disampaikan.
Sebab tak ada respons, PPK GBK kembali melayangkan surat pada 7 Agustus 2023. Kemudian berlanjut pada surat berikutnya pada 22 Agustus dan 11 September yang isinya permintaan untuk segera mengosongkan lahan. Surat terakhir disampaikan pada 13 September dan disertai tenggat waktu pengosongan, yakni pada 29 September 2023. Pada surat terakhir itulah, kata Chandra, pihak PT Indobuildco merespons dengan ajakan pertemuan.
“Apa yang PPK GBK lakukan ini dalam rangka mengingatkan PT Indobuilco bahwa tanah ini barang milik negara. Izinnya sudah berakhir, Maret dan April 2023,” ucap Chandra. “Tolonglah dikosongkan.”
Pengosongan paksa Hotel Sultan sontak membuat Tim Kuasa Hukum PT Indobuilco bereaksi. Mereka bergegas mengadakan konferensi pers dan pernyataan sikap pada hari yang sama, sekitar pukul 14.30.
Kuasa Hukum PT Indobuilco Hamdan Zoelva menyayangkan langkah pengosongan paksa yang dilakukan PPK GBK. Menurutnya, masalah antara PT Indobuilco dengan PPK GBK bisa diselesaikan karena pihaknya telah membuka dialog. "Kami mengerti kepentingan negara. Tapi negara juga harus mengerti hak-hak privat yang ada. Dicari titik temunya," ujar Hamdan.
AKHMAD RIYADH| RIRI RAHAYU