Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Hotel Sultan Segera Dikosongkan, PPKGBK Minta Keikhlasan Pontjo Sutowo Hengkang

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo berharap PT Indobuildco secepatnya mengosongkan Hotel Sultan

31 Oktober 2023 | 19.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo ketika ditemui di Kantor PPKGBK, Selasa, 31 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo berharap PT Indobuildco secepatnya mengosongkan Hotel Sultan. Sebab, masa berlaku hak guna bangunan (HGB) di lahan blok 15 kawasan GBK yang diberikan ke perusahaan Pontjo Sutowo itu sudah berakhir. 

"Kami ingin ada keikhlasan, seperti Taman Mini yang sudah dikembalikan karena itu memang hak negara," kata Rakhmadi ketika ditemui di Kantor PPKGBK, Selasa, 31 Oktober 2023. 

Rakhmadi juga mengatakan pihaknya sudah memiliki rencana induk untuk mengembangkan lahan blok 15 tersebut. Jika lahan sudah dikosongkan, kata Rakhmadi, PPKGBK akan membangun ruang terbuka hijau hingga fasilitas lain yang memiliki aspek komersial. "Bangunan-bangunan di sana akan disesuaikan dengan rencana yang kami miliki," tuturnya.

Soal karyawan Hotel Sultan, Rakhmadi mengatakan hak-hak mereka menjadi tanggung jawab PT Indobuildco selaku pemegang hubungan kerja. Namun jika hotel dikosongkan, sebagai pengelola kawasan GBK, Rakhmadi mengatakan PPKGBK membuka peluang kerja sama bagi tenaga kerja yang sesuai kebutuhan. "Kami punya pengalaman di Taman Mini yang karyawannya diserap dan dikelola di bawah Kementerian Sekretariat Negara," kata dia. 

Sekitar sebulan terakhir, PPKGBK memang mendesak PT Indobuildco hengkang dari Hotel Sultan. Tak hanya melalui surat somasi, PPKGBK sempat memasang spanduk deklarasi status kepemilikan aset tersebut di sejumlah titik di Kawasan Hotel Sultan. Pemasangan spanduk bertuliskan "Tanah ini aset milik pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas Nama Sekretariat Negara cq PPK GBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011" pada 2 Oktober 2023 itu dilakukan sebagai upaya pengosongan paksa.

Namun, PT Indobuildco bergeming. Teranyar, kubu Pontjo Sutowo malah merusak portal yang dipasang PPKGBK pada 26 Oktober 2023. Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benekditus Badeoda mengatakan pembongkaran dilakukan karena portal menganggu kedatangan tamu dan operasional karyawan.  Ia juga meminta PPK GBK untuk dapat menghormati proses hukum.

"Karena kami sudah ada gugatan kepemilikan perdata nomor 667 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi kami  diminta untuk tidak melakukan apapun sampai adanya putusan inkracht dalam perkara ini," ucap Yosef, Kamis, 26 Oktober 2023. 

Menurut Yosef, lokasi yang diportal PPK GBK itu juga lahan milik PT Indobuilco berdasarkan HGB 26/27 Gelora, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora.  Sedangkan menurut kuasa hukum PPKGBK Chandra Hamzah, tanah di Blok 15 Kawasan GBK itu secara hukum dimiliki negara. Sebab, negara yang mendapatkan tanah itu melalui pembebasan lahan lahan pada 1959. 

 


RIRI RAHAYU | AKHMAD RIYADH


Pilihan editor: Digugat Pontjo Sutowo Rp 28 T atas Sengketa Hotel Sultan, PPKGBK: Tidak Pas, Negara yang Dirugikan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus