Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ombudsman Temukan Maladministrasi RKAB Tambang Batu Bara dan Mineral

Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam pengajuan RKAB untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara karena adanya pengabaian kewenangan

25 Desember 2024 | 20.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -- Ombudsman menemukan maladministrasi dalam mengajukan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), untuk usaha pertambangan mineral dan batu bara pada 2021 hingga 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyebut menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kala itu yang melakukan pelanggaran hukum dalam administrasi lantaran mengabaikan kewenangannya dalam memberikan persetujuan RKAB untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri ESDM yang menjabat saat itu adalah Arifin Tasrif. Menurut Hery, kewenangan dalam memberikan persetujuan RKAB diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Adanya pengabaian kewenangan ini, berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) oleh Ombudsman. "Sedangkan yang berlaku saat ini terkait dasar hukum pendelegasian dari Menteri ESDM ke Dirjen Minerba adalah Peraturan Menteri ESDM nomor 10 Tahun 2023, bukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden," ujar Hery dalam keterangan resminya pada Senin, 23 Desember 2024.

Menurut dia, pengabaian pembentukan peraturan undang-undang untuk delegasi kewenangan dapat menimbulkan persoalan legitimasi tindakan administrasi. Hery mengatakan, delegasi kewenangan tanpa landasan hukum yang memadai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, dan menghambat proses pelayanan publik dalam sektor mineral dan batubara.

"Hal ini bertentangan dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang berasaskan kepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," tutur dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, masih terdapat maladministrasi berupa penundaan berlarut yang dilakukan Direktur Jendela Mineral dan Batu Bara. Hery mengatakan, penundaan ini dalam proses permohonan RKAB karena terdapat pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengalami keterlambatan.

Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang pedoman pelaksanaan penyusunan, evaluasi, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, normalnya persetujuan RKAB paling lama 30 hari kerja ditambah maksimal tiga kali revisi dengan waktu masing-masing lima hari kerja. Hery mengatakan, maka total proses persetujuan RKAB ditambah revisi memakan waktu 45 hari kerja.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus