Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pajak PPN Naik Mulai 2025: Lebih Rinci Beda PPN dan PPh

Pajak Pertambahan Nilai disingkat PPN miiliki peran penting untuk mengumpulkan pendapatan negara.

13 Maret 2024 | 20.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Pajak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai salah satu instrumen kebijakan fiskal, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN miiliki peran penting untuk mengumpulkan pendapatan negara. PPN dikenakan tiap transaski jua beli barang dan jasa, dan jumlahnya dihitung beerdasar selisih antara nilai penjualan dan pembelian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari laman Klc2kemenkeu, PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. PPN dikenakan dalam Daerah Pabean yang dierapkan secara bertingkat dalam tiap jalur produksi dan distribusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mekanisme perhitungannya sendiri didasarkan pada selisih antara nilai penjual dan pembelian suatu barang atau jasa. Uniknya, meskipun PPN mengenai konsumen sebagai pembayar akhir, namun sistemnya memungkinkan pelaku usaha untuk mengumpulkan dan menyetorkan pajak tersebut kepada pemerintah.

PPN menjadi penyumbang terbesar kedua dalam sektor perpajakan, dan perannya terus meningkat. Berbagai fungsinya adalah untuk pendapatan negara, mengatur konsumsi, dan melindungi industry dalam negeri. Kemudian PPN juga berfungsi sebagai pengendalian inflasi. 

Di samping ada PPN, ada pula Pajak Penghasil atau  yang kerap disebut PPh. Merupakan pajak yang dikenakan kepada badang atau orang atas penghasilan yang diterima dalam satu  tahun pajak.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Beleid itu diundangkan pada 27 Desember 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024.

Pasal 2 ayat 1 aturan tersebut menjelaskan tarif pemotongan PPh 21 terdiri atas: huruf a tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan; dan huruf b tarif efektif pemotongan PPh 21. Lalu pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan tarif efektif pemotongan PPh 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: huruf a tarif efektif bulanan; atau huruf b tarif efektif harian. 

Dalam pasal 2 ayat 4, tertulis kategori tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 terdiri atas tiga kategori. Di antaranya huruf a menjelaskan kaktegori A diterapkan atas penghasikan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP seperti tidak kawin tanpa tanggungan; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau kawin tanpa tanggungan. 

Pasal 2 ayat 4 huruf b menjelaskan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP. Yakni tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang; kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang. 

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | MOH. KHORY ALFARIZI
Pilihan editor: 7 Jurusan Kuliah yang Bisa Bekerja di Perpajakan, Ada Perpajakan hingga Manajemen

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus