Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai salah satu instrumen kebijakan fiskal, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN miiliki peran penting untuk mengumpulkan pendapatan negara. PPN dikenakan tiap transaski jua beli barang dan jasa, dan jumlahnya dihitung beerdasar selisih antara nilai penjualan dan pembelian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari laman Klc2kemenkeu, PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. PPN dikenakan dalam Daerah Pabean yang dierapkan secara bertingkat dalam tiap jalur produksi dan distribusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mekanisme perhitungannya sendiri didasarkan pada selisih antara nilai penjual dan pembelian suatu barang atau jasa. Uniknya, meskipun PPN mengenai konsumen sebagai pembayar akhir, namun sistemnya memungkinkan pelaku usaha untuk mengumpulkan dan menyetorkan pajak tersebut kepada pemerintah.
PPN menjadi penyumbang terbesar kedua dalam sektor perpajakan, dan perannya terus meningkat. Berbagai fungsinya adalah untuk pendapatan negara, mengatur konsumsi, dan melindungi industry dalam negeri. Kemudian PPN juga berfungsi sebagai pengendalian inflasi.
Di samping ada PPN, ada pula Pajak Penghasil atau yang kerap disebut PPh. Merupakan pajak yang dikenakan kepada badang atau orang atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Beleid itu diundangkan pada 27 Desember 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024.
Pasal 2 ayat 1 aturan tersebut menjelaskan tarif pemotongan PPh 21 terdiri atas: huruf a tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan; dan huruf b tarif efektif pemotongan PPh 21. Lalu pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan tarif efektif pemotongan PPh 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: huruf a tarif efektif bulanan; atau huruf b tarif efektif harian.
Dalam pasal 2 ayat 4, tertulis kategori tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 terdiri atas tiga kategori. Di antaranya huruf a menjelaskan kaktegori A diterapkan atas penghasikan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP seperti tidak kawin tanpa tanggungan; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau kawin tanpa tanggungan.
Pasal 2 ayat 4 huruf b menjelaskan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP. Yakni tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang; kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | MOH. KHORY ALFARIZI
Pilihan editor: 7 Jurusan Kuliah yang Bisa Bekerja di Perpajakan, Ada Perpajakan hingga Manajemen