AKHIR-AKHIR ini PT Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja (AKJR) giat melancarkan kampanye kesadaran berlalu lintas dan asuransi kecelakaan. Berbagai pesan dititipkannya dalam fragmen, lawakan dan sandiwara boneka si Unyil di TVRI, memasang slogan di jalan-jalan sampai ke pemutaran film di daerah. AKJR, tampaknya, ingin lebih dikenal masyarakat bahwa lembaga keuangan itu mandiri. Bonafiditasnya hendak dibuktikannya bulan ini, yakni menempati markas baru di gedung berlantai 8 di pusat perkantoran elite Kuningan, Jakarta. Gedungnya Sabtu lalu diresmikan Menteri Keuangan Radius Prawiro, dengan biaya Rp 4.686 juta. Markas AKJR yang baru itu diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Juga merupakan investasi," ujar Dirut H.M. Santoso kepada Farida Sendjaja dari TEMPO. Dua atau tiga lantai sudah ditawarkan AKJR untuk disewa, tapi sampai Senin lalu masih kosong, karena belum laku. Padahal, pemeliharaan bangunan 4.900 m2 di atas tanah 6.400 m2 itu, menurut Santoso, perlu biaya Rp 25 juta per bulan. Lahan investasi AKJR, sejauh ini, terbatas pada bentuk bank garansi (BG) dan srety bond (SB). BG, perjanjian tanpa syarat dari bank atau asuransi untuk membayar sebesar jaminan yang ditentukan bila nasabah gagal melaksanakan isi kontrak, sudah populer di sini. Untuk itu AKJR harus bersaing dengan bank-bank. Namun, SB, ditetapkan Menteri Keuangan sejak 1980, hak khusus AKJR untuk memberi semacam kredit kepada para kontraktor. Tentu dengan bunga. Kontraktor yang memegang SB tak perlu menyetor uang iaminan untuk tender, pembayaran tenaga kerja, uang muka, penyerahan bahan/peralatan, dan pemeliharaan. Bila ia gagal melaksanakan proyek, AKJR yang akan membayarkan jaminan itu kepada pemilik proyek. "Dua sektor tersebut merupakan lahan investasi yang menguntungkan," tutur Dirut Santoso. Tak diungkapkannya berapa keuntungan AKJR, sedangkan Dirjen Moneter Dalam Negeri Departemen Keuangan, Oskar Suriaatmadja, hanya mengatakan bahwa dividen yang diterima pemerintah dari jasa asuransi ini berkisar 20-40% (dari laba). Operasi Lancar yang dilaksanakan Polri, tahun lalu, ternyata sangat menguntungkan AKJR. Tahun 1984, AKJR harus membayar santunan kecelakaan sampai Rp 20 milyar, tapi tahun lalu turun menjadi Rp 17 milyar. Pesero Departemen Keuangan itu juga banyak "dibantu" Polri, yang memintakan sumbangan wajib jasa Raharja kepada pemilik kendaraan setiap mengurus STNK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini