Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Simpang Siur Jenis Beras Kena PPN 12 Persen, Kepala Bapanas: Masih Didiskusikan

Beras khusus kemungkinan akan menjadi jenis beras yang nantinya dikenakan PPN 12 persen.

19 Desember 2024 | 22.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan untuk saat ini belum ada jenis beras yang ditetapkan pemerintah terkena kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen di tahun depan, termasuk di dalamnya jenis beras premium yang sebelumnya termaktub dalam daftar barang mewah yang akan terkena potongan pajak baru itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ya intinya kalau sekarang belum ada (jenis beras) yang kena PPN. Sekarang komoditas itu enggak ada yang kena PPN ya, belum,” kata dia melalui sambungan telepon saat dihubungi Tempo pada Kamis, 19 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arief mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan mengenai beras khusus yang kemungkinan akan menjadi jenis beras yang nantinya dikenakan PPN 12 persen. Namun, ia menggarisbawahi, beras khusus yang ia maksud adalah jenis beras khusus hasil impor dan bukan beras khusus yang diproduksi di dalam negeri.

“Beras khusus yang impor, itu sih kalau saran saya, itu saja kalau mau dikenakan PPN,” kata dia. Tujuan pemerintah, kata dia, adalah mendorong produksi dalam negeri dalam rangka menjaga stabilitas stok pangan untuk memenuhi kebutuhan nasional. “Kalau beras khusus yang diproduksi dalam negeri jangan dulu deh, karena kita kan masih kekurangan beras,” ujarnya menambahkan.

Meski begitu, ia menekankan hingga saat ini belum ada keputusan yang ditetapkan terkait rencana tersebut. “Kami masih mau diskusi dulu dengan Kemenkeu,” tuturnya.

Dia mengatakan beras sebagai salah satu komoditas pangan strategis tidak akan dikenakan PPN sesuai yang dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani tempo hari. Jenis komoditas ini dinilai sebagai barang-barang pokok yang dibutuhkan masyarakat, meliputi daging, ikan, telur, sayur, susu, dan gula konsumsi.

Menurutnya, masuknya beras premium dalam daftar yang sebelumnya dirilis Kementerian Keuangan kemungkinan besar disebabkan adanya kesalahpahaman belaka. “Mungkin salah mengerti. Kalau premium itu contohnya daging wagyu yang sekilonya Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Dikenain (pajak) boleh enggak? Ya boleh lah, masa beli daging (seharga) Rp 2 juta enggak kena (pajak), kan lucu. Tapi kalau dagingnya Rp 120 ribu ya jangan, gitu loh,” ujarnya memberikan perumpamaan.

Berdasarkan penjelasan Arief, jenis beras yang beredar di masyarakat saat ini terbagi menjadi tiga, yakni beras medium, beras premium, dan beras khusus. “Nanti baru bicara varietas. Beras khusus misalnya, beras untuk diabetes, itu beras khusus. Beras basmati untuk hotel, restoran, katering (horeka) itu beras khusus, beras Jepang untuk makan sushi itu beras khusus,” ujarnya.

Beras premium adalah jenis beras dengan mutu terbaik sesuai SNI, dengan persentase derajat sosoh minimal 95 persen. Beras ini di pasaran dijual dengan harga Rp 15 ribu sampai Rp 16 ribu per kilogram.

Sementara, berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2023, klasifikasi beras berdasarkan kelas mutu dibagi menjadi dua, yakni beras umum dan beras khusus.

Beras khusus mencakup beras ketan, beras merah, beras hitam, beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Sedangkan beras umum meliputi beras pecah kulit dan beras sosoh.

Ivani Oyuk S berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus