Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Meski ditentang publik dan pengusaha, pemerintah menyatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tahun depan cara menaikkan penerimaan negara.
Ada beberapa paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk meredam dampak kenaikan tarif PPN.
Pengusaha mengatakan insentif belum cukup mengimbangi dampak kenaikan PPN.
PEMERINTAH resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Meski kebijakan ini banyak ditentang karena menekan daya beli masyarakat yang sedang melemah, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan hal itu merupakan langkah strategis guna meningkatkan penerimaan negara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo