Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Paus & Pers

Sri paus dimuat dalam communio et progressio, menyatakan gereja dengan tegas mengutuk menggunakan kekerasan terhadap para wartawan. yang menyiarkan berita-berita harus ada undang-undang yang menjamin hak komunikasi warga.

19 Juni 1971 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"MANUSIA modern tidak dapat bekerdja tanpa informasi jang leng-kap, konsisten, tjermat dan benar". Kalimat ini sudah umum diketahui kebenarannja, tak ada jang istimewa baru. Jang istimewa ialah bahwa ia termuat dalam Communio et Progressio, perintah Sri Paus jang keluar achir Mei jang lalu. Di terdjemahkan dalam Kompas oleh Marcel Beding, perintah itu diberi komentar pula: "Setjara umum, dokumen ini mengandung banjak pikiran jang aktuil dan madju sekali dibidang kegiatan komunikasi sosial. Dokumen ini memang tjukup lama dipersiapkan, dan tenjata djauh melampaui harapan banjak orang, jang mulanja menduga tidak bakal mendapat suatu dokumen serupa ini dari Roma, jang masih kuat dililiti pendapat-pendapat jang kolot". Sensor. Bagaimana kuatnja "pendapat-pendapat kolot" melilit Roma atau lebih tepat Vatikan dalam soal pers tidak didjelaskan. Tapi dilihat dalam hubungannja dengan negara-negara berkembang -- dimana stabilitas politik untuk pembangunan ekonomi kadang-kadang di sertai pengekangan kebebasan pers -- suara Paus itu memang aktuil. Mungkin pula Communio et Progressio akan lebih berkumandang di Amerika Latin, jang banjak orang Katoliknja dan banjak diktaturnja. Atau barangkali djuga di Spanjol dan Portugis? Jang djelas, Paus merumuskan satu kalimat tegas: "Geredja dengan tegas-tegas mengutuk penggunaan kekerasan terhadap para wartawan atau terhadap siapa sadja jang dengan satu dan lain tjara menjiarkan berita-berita". Kalimat lain jang djuga tegas ialah tentang sensor: "Sensor baru boleh dipergunakan pada instansi jang terachir". Meskipun begitu, Paus tidak mentjoba memandjakan wartawan dan pers. "Harus ada undang-undang jang mendjamin para warganegara hak untuk mengetjam kegiatan alat-alat komunikasi". Ini sudah tentu bukan karenaPaus sudah membatja Haatzaai artikelen alias pasal-pasal 154 dan 155 KUIIP jang mengantjam Pemimpin Redaksi Nusantara T.D.Hafas hari-hari ini di Djakarta (meskipun Nusantara baru-baru ini memberitakan bahwa wakil-wakil negara IGGI mempersoalkan Haatzaai jang kemudian dibantah Deparlu). Sebab undang-undang jang dimaksudkan Sri Paus "lebih diperlukan lagi apabila alat-alat (komunikasi) dipergunakan setjara monopoli. Lebih-lebih lagi kalau monopoli dipegang oleh Pemerintah sendiri".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus