Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengungkapkan perbedaan kewajiban perpajakan antara perusahaan yang harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat dan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prastowo menjelaskan, perusahaan atau platform yang memiliki kriteria wajib mendaftar sebagai PSE oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum tentu memiliki kewajiban memungut pajak, seperti perusahaan yang tergolong kategori PMSE oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena penyelenggara belum tentu melakukan kegiatan perdagangan. Misalnya search engine, itu kan masuk PSE tapi bukan PMSE," kata Prastowo di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.
Di sisi lain, dari segi regulasi, PSE dan PMSE memiliki dasar yang berbeda. PSE, menurut Prastowo, merupakan bagian dari turunan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara itu, PMSE merupakan implementasi dari Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Nah PSE kan regulasi dari UU ITE yang diturunkan, tujuannya lebih kepada untuk mengatur sejauh mana negara berdaulat terhadap platform asing. Kan maksudnya baik, ketika dia mendaftar bisa membuka data untuk akuntabilitas," kata Prastowo.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan, secara teknis, sebetulnya pengusaha dari luar negeri yang menjual sesuatu berupa barang tidak berwujud memiliki kewajiban untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) karena adanya pola konsumsi. Walau pada praktiknya, perusahaan itu tidak memiliki kantor di Tanah Air.
"Contoh kita kan langganan televisi atau media lagu, sebut saja Netflix dan Spotify, mereka kan pihak yang menjual lagu untuk dinikmati orang Indonesia, menjual film untuk ditonton orang Indonesia, jadi yang memungut adalah yang bersangkutan," kata dia.
Namun, Suryo mengingatkan posisi PSE dalam kewajiban perpajakan harus terlebih dulu didudukkan secara jelas. Tujuannya supaya bisa diketahui apakah layanan PSE memunculkan PPN atau tidak. Kendati begitu, dia memastikan jika layanan yang tidak berwujud itu digunakan masyarakat Indonesia dalam bentuk konsumsi, mereka wajib memungut PPN.
"Kalau dia sama seperti pihak-pihak tadi, berarti ada keterhambatan dalam memungut PPN-nya. Tapi kalau pihak tadi dia bisa transaksi sendiri dengan menggunakan infrastruktur yang ada ya dia tetap memungut PPN, Itu yang mungkin perlu kita harus dudukan dulu," kata Suryo.
Sebelumnya, pada 30 Juli 2022, Kementerian Kominfo memblokir tujuh situs atau aplikasi platform PayPal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com, dan EpicGames. Entitas-entitas itu tak kunjung mendaftar dan dianggap tak mematuhi aturan sebagai PSE Lingkup Privat.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.