Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pelanggar Sudah Mendapat SP2

Kepala Cabang PT AJS Palembang Agus Supriyadi

16 Maret 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Agus Supriyadi, Kepala Cabang PT AJS Palembang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Formalin PT Agrinusa Jaya Santosa (AJS) diduga bocor ke industri makanan. Larutan pembunuh kuman peternakan itu terindikasi digunakan untuk pengawet makanan. Penjualan formalin secara tunai, pencatutan nama pemegang akun, juga penjualan ke agen yang tidak berhak ditengarai sebagai modus pembocoran. Baik AJS maupun induknya, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, membantah dugaan kebocoran tersebut. “Itu sebenarnya peternak yang minta tolong,” kata Agus Supriyadi, Kepala Cabang AJS Palembang, di kantor Japfa di Jakarta, Jumat pekan lalu. Selama wawancara, Corporate -Affairs Director Japfa Githa Alina ikut menemani Agus Supriyadi dan Agus Winardi, Manajer Nasional Penjualan AJS.

Ada indikasi formalin PT AJS dipakai untuk bahan pengawet makanan. Apa benar?

Kami sekarang memakai aplikasi dan tidak mungkin jual sembarangan. Semua pelanggan diwajibkan membuat surat penyataan bahwa dia membeli formalin tidak untuk selain peternakan.

Tapi kenapa dokter hewan Ardi Sumbogo, yang mengaku tak pernah memesan, tercatat membeli formalin dari perusahaan?

Itu mungkin sebenarnya peternak yang minta tolong. Yang jelas tidak pernah ada penyelewengan karena setiap pembelian pasti ada surat pernyataan. Pak Ardi juga buat (surat pernyataan).

Ardi Sumbogo mengaku tidak pernah memesan….

Ada, kok. Kami tidak berani kalau tidak ada pesanan. Kami tahu benar Pak Ardi sebelumnya bergerak di kandang ayam. Itu benar-benar untuk ayam. Kami cek sampai ke peternaknya. Kami cek dan foto kandangnya. Itu sudah clear. Kami sudah diaudit dan kasus itu sudah ditutup.

Tapi Ardi Sumbogo mengaku belum tahu masalah itu sudah beres…. 

Oke, ada sedikit kesalahan prosedur dan kami sudah mengingatkan lagi tim penjualan. Satu minggu setelah itu, keluar surat peringatan. (Saat wawancara di Palembang, Agus ditemani Doni Ismusaputra, Sales Area Supervisor, yang mendapat surat peringatan kedua atau SP2.)

Pada 4 September 2018, kami melihat mobil boks AJS berpelat nomor B-9306-B keluar dari kantor dan mengantar formalin ke pabrik tahu di Jalan Noerdin Pandji, Palembang. Apa betul itu mobil perusahaan?

Kalau memang benar ternyata orang kami, akan kami selidiki. Kami beri sanksi kalau itu memang pelanggaran. Kami sudah sering mengingatkan berkali-kali. Tiap Senin ada koordinasi. Sopir berkoordinasi dengan tim logistik, termasuk masalah formalin. Untuk membawa formalin, surat-surat harus lengkap karena sering ada operasi.

Berdasarkan pemeriksaan di samsat online DKI Jakarta, mobil itu terdaftar atas nama PT AJS.... 

Githa Alina: Memang benar itu mobil PT AJS. Tanggal 5 September 2018 mobil ditarik ke Jakarta untuk peremajaan.   

Agus Supriyadi: Berdasarkan logbook kendaraan, mobil tersebut tidak punya jadwal pengantaran pada 4 September 2018. Satu hari sebelumnya memang ada jadwal pengantaran, itu pun hanya satu tujuan. 

Kami bertransaksi dengan agen formalin bernama Yahya Hadi yang mengaku punya akun dan bebas memesan formalin dari AJS. Padahal dia tidak punya izin resmi….

Setahu saya tidak ada nama Yahya. Untuk mendapat akun, harus ke tim penjualan melalui aplikasi di Android. Ia juga harus melampirkan KTP. Pelanggan umum yang mau menjadi pelanggan kami harus ikut seleksi.

Ada indikasi kebocoran formalin juga terjadi di peternak yang menerima pasokan dari AJS. Apakah perusahaan punya wewenang memantau formalin agar tidak bocor? 

Githa Alina: Dalam surat pernyataan pembelian sudah disebutkan bahwa formalin yang diterima pelanggan tidak boleh disalahgunakan. Hanya boleh untuk peternakan. Bila AJS menemukan kebocoran dan pelanggan menyalahgunakannya, langsung kami blacklist. Tapi sejauh ini belum pernah ada.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus