Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati sudah dua tahun meninggalkan Kementerian Agama karena pensiun, -Mochammad Jasin tetap mendapat pasokan informasi dari bekas anak buahnya tentang upaya pemberantasan korupsi di sana. Ia masuk sebagai inspektur jenderal pada Agustus 2012, saat kementerian tersebut tengah disorot dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Bekas komisioner KPK itu pun berurusan dengan praktik curang dalam penyelenggaraan haji yang berujung pada penetapan tersangka Menteri Agama yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Suryadharma Ali. Ia juga beberapa kali menangani temuan dagang jabatan di kementerian itu. Praktik lancung ini belakangan menyeret Ketua Umum PPP sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Romahurmuziy. Kepada Linda Trianita dan Mustafa Silalahi dari Tempo, Jumat, 15 Maret lalu, Jasin mengungkap temuan-temuan kecurangan di Kementerian Agama.
Kapan Anda pertama kali mendengar kasus jual-beli jabatan yang menyeret Romahurmuziy?
Sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan di Surabaya, sempat ada yang bercerita bahwa ada salah satu kepala kantor wilayah terpilih yang seharusnya tidak layak menempati posisi itu karena pernah melakukan pelanggaran. Dia malah dilantik sebagai kepala kanwil yang baru. Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) tidak bisa berbuat banyak. Saat itu saya tidak menanyakan siapa orangnya dan di kantor wilayah mana. Ternyata belakangan KPK mengungkap jual-beli di Jawa Timur ini.
Pelanggaran ini ditemukan saat Anda masih menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Agama?
Kalau pelanggaran personal Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur terpilih ini, tidak, sesudah saya. Namun, kalau untuk lembaga, di era saya. Saat kami melakukan audit kinerja, kondisi Jawa Timur banyak ditemukan permasalahan dan pelanggaran, baik kode etik maupun kepegawaian. Ada beberapa rekomendasi, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat, penurunan pangkat. Ada yang sudah terlaksana, ada pula yang tertunda.
Mengapa tim Inspektorat sekarang tidak bisa bertindak meski banyak temuan?
Karena pimpinannya, inspektur jenderal, sekarang masih kosong dan untuk sementara dipegang sekretaris jenderal. Rangkap jabatan. Itu kan tidak benar. Sekjen bertugas melaksanakan kewenangan di Kementerian Agama. Sedangkan irjen harus mengaudit pelaksanaan kewenangan. Kalau dia sendiri yang melakukan evaluasi atas tugasnya, meski ada penyimpangan besar, ya tidak akan ada tindak lanjut.
Ihwal jual-beli jabatan, apakah pada era Anda juga ada temuan?
Di zaman kami dulu jual-beli jabatan tidak ada. Kami menertibkannya dengan sungguh-sungguh. Pada awal Januari 2017, saya keluar, mulailah itu. Dari hasil audit di Itjen memang banyak temuan. Bahkan ada satu posisi strategis mengenai kepegawaian ini yang kontroversial. Pejabat ini pernah melakukan beberapa pelanggaran saat bertugas di suatu kantor wilayah, di antaranya terkait dengan penyimpangan dana. Namun dia malah ditarik ke pusat untuk mengisi posisi strategis. Ini menjelang saya keluar. Ramai pada waktu itu. Soal kebobrokan-kebobrokan inilah yang harus diungkap KPK ke publik agar instansi lain tidak meniru. Kementerian dan lembaga harus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pengangkatan para pejabat ini setahu menteri?
Semua surat keputusan yang menandatangani menteri, dari eselon II dan seterusnya. Kalau seumpama menteri sedang tidak ada, hanya terdapat sekretaris jenderal, itu tidak bisa. Tetap harus menteri yang meneken surat keputusan pengangkatan.
Dalam kasus penyimpangan yang dilakukan Romahurmuziy ini, menteri seharusnya juga mengetahui?
Kalau apa pun yang diputuskan Romahurmuziy, menterinya tanda tangan. Ibarat makan nangka, dia ikut kena pulutnya. Apakah itu artinya dengan suatu keikhlasan atau tidak, masak, dia enggak bisa menolak kalau salah. Seharusnya menteri tahu soal ini.
Di era Anda, apa temuan yang paling banyak di daerah-daerah itu?
Kementerian Agama membawahkan 5.000 lebih satuan tugas. Banyak yang dibina, seperti madrasah swasta dan negeri. Sekolah-sekolah Islam di bawah naungan Kementerian Agama itu mendapat dana bantuan sosial. Anggaran Kementerian Agama mayoritas untuk Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Misalnya Kementerian Agama mendapat Rp 60 triliun, Rp 50 triliun di antaranya dialokasikan untuk Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ini. Nah, ini banyak penyimpangan. Dana bansos digunakan untuk beli sepeda motor, mobil, honor tambahan, banyak disimpangkan untuk keperluan yang tidak boleh digunakan untuk itu. Makanya kami meluruskan. Kami melakukan pencegahan dengan memperbaiki sistem.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo