Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara telah merampungkan pembahasan 938 daftar inventarisasi masalah (DIM). Pengesahan revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 itu pun semakin dekat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sugeng Suparwoto mengatakan DIM telah selesai dibahas sejak awal Maret. Tim sinkronisasi pun sudah mengecek kesesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan. “Dalam waktu dekat, Panitia Kerja akan memaparkan hasilnya di hadapan forum rapat kerja Komisi VII yang juga dihadiri oleh pemerintah,” kata dia kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rapat tersebut akan digelar pada 8 April mendatang. Setelah mendengarkan paparan Panitia Kerja, setiap fraksi akan memberikan pandangan mengenai naskah tersebut. Komisi Energi pun mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perindustrian, serta Menteri Keuangan untuk memberikan pandangannya. Agenda rapat akan berlanjut pada pengambilan keputusan terhadap revisi UU Minerba dan diakhiri dengan penandatanganan naskah.
Sugeng menuturkan rapat akan tetap digelar meski pemerintah mengimbau untuk membatasi aktivitas fisik guna menghindari penyebaran Covid-19. “Rapat kerja tetap mengacu pada protokol penanggulangan Covid-19 dan mematuhi aturan rapat di DPR,” katanya. Rapat akan dihadiri maksimal 20 orang yang terdiri atas, antara lain, dua pemimpin Komisi Energi dan lima menteri. Sementara itu, anggota Komisi Energi lainnya dan jajaran eselon I serta II dari kementerian terkait akan menyaksikan rapat secara virtual.
Menurut Sugeng, pembahasan RUU Minerba harus segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum. “Sebagai salah satu konsekuensinya adalah kepastian untuk pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B),” ujarnya. Sugeng optimistis aturan ini dapat disahkan sebelum masa persidangan III 2019-2020 berakhir.
Namun Manajer Advokasi dan Jaringan Publish What You Pay, Aryanto Nugroho, mendesak Komisi Energi untuk menunda pembahasan RUU Minerba. Dia menyarankan para wakil rakyat membantu penanganan pandemi terlebih dulu dengan memastikan pemerintah memenuhi kebutuhan energi masyarakat miskin yang terkena dampak wabah.
Selain itu, kata Aryanto, pembahasan perlu dihentikan lantaran DPR dan pemerintah tidak melibatkan kelompok masyarakat sipil dalam pembahasan RUU Minerba. Pada Agustus tahun lalu, pembahasan beleid ini sempat ditunda setelah kelompok koalisi lingkungan berunjuk rasa menuntut keterlibatan publik dalam penyusunannya. “Kami telah beberapa kali mengirim surat resmi untuk mengajukan audiensi, tapi tidak ada tanggapan,” katanya. Hal yang sama dialami sejumlah akademikus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bhaktiar, mengingatkan bahwa RUU Minerba menyalahi aturan. Dari sisi peraturan Program Legislasi Nasional, RUU Minerba tak masuk kategori rancangan undang-undang yang dapat dilanjutkan pembahasannya karena DIM belum dibahas sama sekali pada periode sebelumnya.
Pembahasannya pun tak terbuka untuk publik. “Dalam sembilan malam rapat tertutup digelar untuk membahas 938 DIM, tidak ada satu pun yang terbuka,” ujarnya. Bisman menyebut pembahasannya cacat hukum.
Pembahasan RUU Minerba pun tak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah. Bisman menyatakan keterlibatan DPD penting lantaran tata kelola pertambangan berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan pengelolaan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
VINDRY FLORENTIN
Empat Regulasi Baru Siap Meluncur
Pemerintah menyusun empat aturan baru mengenai tata kelola pertambangan mineral dan batu bara, dari undang-undang hingga peraturan menteri. Aturan baru itu diselesaikan hampir bersamaan.
- Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja
Dalam aturan ini terselip pasal-pasal revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Di antaranya pelonggaran kewajiban membangun smelter serta perpanjangan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
- Revisi UU Mineral dan Batu Bara
Substansinya tak jauh berbeda dengan pengaturan tata kelola minerba seperti yang disusun dalam RUU Cipta Kerja. Salah satu poin yang banyak mendapat sorotan ialah tata cara perpanjangan kontrak karya dan PKP2B menjadi izin usaha pertambangan khusus.
- Revisi Keenam Peraturan Pemerintah Minerba
Permintaan revisi keenam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba kembali dibahas sejak akhir tahun lalu. Namun, hingga kini, tak ada kelanjutan mengenai nasib aturan yang juga mengatur perpanjangan PKP2B tersebut.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020
Menteri ESDM menerbitkan aturan tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan minerba. Di antara 115 pasal, terselip satu pasal mengenai perubahan PKP2B menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) setelah masa kontraknya berakhir. Dalam pasal itu disebutkan menteri dapat mengatur ketentuan lain terhadap pemegang IUPK operasi produksi.
VINDRY FLORENTIN
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo