Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Tak Bisa Asal Diterapkan Mulai 17 Agustus, Anggota Dewan: Harus Ada Dasar Hukumnya

Anggota Komisi VII Fraksi PKS Mulyanto mengatakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi tidak bisa asal diterapkan mulai 17 Agustus 2024. Ia berujar, harus ada dasar hukum yang lebih dulu dibuat.

16 Juli 2024 | 15.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi tidak bisa langsung dimula pada 17 Agustus mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, sinyal pembatasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, lalu dibantah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

"Harus ada dasar hukumnya dulu," kata Mulyanto melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.

Artinya, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceraan BBM harus lebih dulu diselesaikan. Kriteria pembatasannya juga harus definitif dan dikonsultasikan kepada publik. "Sehingga, saat ditetapkan lebih mudah diterima," tuturnya,

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun meminta Luhut mencabut dan meralat pernyataannya. Apalagi sudah ada klarifikasi dari Menteri ESDM bahwa tidak ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.

Mulyanto juga mengatakan, wacana ini belum pernah dibahas Komisi VII bersama Menteri ESDM maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). "Ini adalah sesuatu yang tiba-tiba dan mengagetkan," kata Mulyanto.

Selanjutnya: Selama ini pembatasan BBM bersubsidi yang dibahas Komisi VII....

Selama ini pembatasan BBM bersubsidi yang dibahas Komisi VII masih sebatas substansi revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2024, bukan waktu implementasi. Mulyanto menjelaskan, hal yang diatur dalam Perpres 191 adalah pembatasan BBM untuk jenis solar. Sedangkan pembatasan BBM jenis Pertalite belum dimasukkan. Karenanya, revisi dilakukan untuk menyempurnakan sekaligus memasukkan pengaturan pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

"Tentu kami mengusulkan agar diterapkan pembatasan dan pengawsan BBM bersubsidi yang secara komprehensif. Selain pembatasan, sistem pengawasan BBM bersubsidi juga harus diperketat," ujar Mulyanto.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sinyal pembatasan pembelian BBM bersubsidi melalui media sosialnya pada Selasa, 9 Juli 2024. Luhut mengatakan pembatasan perlu dilakukan untuk menekan pemborosan anggaran negara. "Kami berharap berharap 17 Agustus sudah bisa mulai, orang yang tidak berhak dapat subsidi bisa kami kurangi," kata Luhut, dikutip melalui Instagram resmi @luhut.pandjaitan.

Sementara, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi masih diperdalam pemerintah. "Enggak ada yang dibatasi, 17 Agustus," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat, 12 Juli 2024. 

Arifin menyampaikan, pemerintah memang ingin penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Karena itu, perlu peraturan tentang kriteria kendaraan yang bisa mengonsumsi BBM bersubsidi. Namun, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak masih dibahas.

Teranyar, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga menyatakan belum ada rencana pembatasan BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2024. Bahkan, kata Jokowi, pemerintah belum membahas rencana kebijakan tersebut. “Ndak, ndak, ndak. Belum ada pemikiran ke sana. Belum rapat juga,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa, 16 Juli 2024. 

RIRI RAHAYU | VINDRY FLORENTIN | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad: Kita Ingin OIKN Betul-betul Diberi Kewenangan..

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus