Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak September lalu, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) memeriksa empat perusahaan pengelola reksadana. Manajer investasi di perusahaan itu dicurigai melakukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya tidak menggunakan harga referensi dalam menetapkan nilai aktiva bersihnya, dan memberi informasi tidak benar kepada investor.
Empat manajer investasi yang diperiksa adalah dari PT Mandiri Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas, dan PT BNI Securities. Pertengahan November lalu, Ketua Bapepam memberi sinyal bahwa mereka menubruk aturan, dari yang paling ringan sampai berat. Itu terjadi sepanjang April-September 2005, ketika investor ramai-ramai menarik dananya (redemption) di reksadana.
Gelombang redemption pada empat perusahaan ini paling tinggi karena nilai aktiva bersihnya turun paling besar. ”Angkanya di luar kewajaran,” kata Darmin ketika itu. Bapepam menetapkan harga patokan obligasi. Setiap manajer investasi harus menggunakan harga itu dalam menghitung nilai aktiva bersih reksadana mereka.
Keseragaman ini penting agar investor mengetahui pergerakan duit yang mereka tanam di instrumen investasi ini, terutama reksadana pendapatan tetap yang menanam sebagian besar dananya pada obligasi. Juga agar manajer investasi tak menyesatkan investor dengan menerapkan harga seenaknya.
Untuk surat utang milik negara, Bapepam mematok data harga milik himpunan pedagang surat utang negara sebagai acuan. Harga patokan obligasi korporasi bisa didapat dari Bursa Efek Surabaya.
Penetapan harga referensi menjadi soal krusial dalam dunia investasi reksadana Indonesia selama ini. Investor mengeluh dan mempertanyakan harga obligasi yang dipakai para pengelola dalam menentukan nilai investasi mereka. Itu karena sering kali untuk obligasi yang sama, harga yang digunakan beragam, dari yang terendah sampai tertinggi. ”Investor yang dirugikan,” kata seorang manajer investasi yang tak ingin disebut namanya.
Sejak tahun lalu, Bapepam sebenarnya sudah mengimbau manajer investasi agar mematuhi aturan itu. Mereka harus menetapkan transaksi obligasi mana yang digunakan menghitung nilai aktiva bersih. Ada dua pilihan tersedia di pasar, yaitu harga di Bursa Efek Surabaya dan data harga milik Perhimpunan Pedagang Surat Utang Negara.
Kewajibannya adalah membukanya ke publik sehingga investor tahu dasar perhitungan investasi mereka. Kenyataannya, banyak pengelola reksadana tak menjadikan dua lembaga itu sebagai acuan. Mereka punya harga sendiri, yang tak jelas patokannya. Sebagian besar menggunakan harga tinggi agar produk reksadana mereka terlihat menarik.
Ketika pasar obligasi terguncang dengan naiknya suku bunga, para manajer investasi yang memasang harga tinggi kewalahan. Sebagian menurunkan harga secara drastis, sesuai dengan harga pasar. Ini membuat nilai investasi investor turun tajam, yang membuat mereka ramai-ramai menjual agar tak rugi lebih besar.
Dana yang dikelola seluruh manajer investasi reksadana pun anjlok menjadi Rp 34 triliun pada Agustus dan September 2005. Angka itu sangat jauh dibandingkan dengan nilai pada Februari 2005, yang mencapai Rp 110 triliun. Bapepam menuding, salah satu sebabnya adalah manajer investasi tidak memberi informasi transparan mengenai besarnya dana yang dikelola dan nilai aktiva bersihnya.
Pelaku pasar, terutama empat manajer investasi, menunggu hasil pemeriksaan Bapepam. Darmin berjanji akan mengumumkan hasilnya akhir November. Indikasi awal menunjukkan satu di antara empat manajer investasi melakukan pelanggaran berat, satu lagi agak berat, dan dua sisanya masuk kategori ringan.
Diganjar ringan kalau manajer investasi hanya melakukan beberapa kali pelanggaran harga referensi. Masuk kelas berat jika mereka melakukannya berulang, sampai puluhan kali dengan tuduhan tambahan: menyesatkan investor ketika menjual produk reksadananya. Jika mereka berada di level berat, Bapepam akan melakukan penyidikan lebih lanjut karena ada unsur pidananya.
Direktur Utama Mandiri Manajemen Investasi, Abiprayadi Riyanto, mengatakan tidak tahu kenapa perusahaannya masuk daftar yang dituduh bersalah. ”Saya merasa sudah memenuhi aturan,” katanya.
Direktur Trimegah Sekuritas, Yulian Kusuma, mengakui tidak mengikuti harga referensi sesuai dengan peraturan Bapepam. Itu karena patokan yang digunakan sudah tidak sesuai dengan harga pasar (real market). ”Gila, gede banget bedanya, 10-20 persen,” katanya. Karena itu, mereka memilih menggunakan harga pasar.
Pelanggaran itu, kata Yulian, sepengetahuan Bapepam. Akhir Agustus, Asosiasi Perusahaan Reksadana Indonesia berkirim surat kepada Bapepam. Mereka mengingatkan bahwa harga referensi yang digunakan sudah tak mencerminkan harga pasar.
Besoknya, Trimegah melayangkan surat ke badan pengawas itu untuk memberi tahu bahwa mereka akan menggunakan harga pasar, bukan harga referensi. Tak ada jawaban dari badan pengawas itu. Trimegah pun memutuskan menggunakan harga pasar dalam menghitung nilai aset reksadananya. ”Mungkin itu sebabnya kami masuk dalam daftar yang melanggar,” katanya.
Noor Hasyim, Direktur BNI Securities, tak mau berkomentar karena belum mengetahui hasil pemeriksaan Bapepam. ”Tunggu hasil Bapepam saja,” katanya kepada Agriceli dari Tempo.
November telah lewat. Belum ada kabar terbaru dari Badan Pengawas Pasar Modal. Darmin mengatakan pemeriksaan belum final karena masih ada perbedaan pendapat di level kepala biro. ”Masih ada isu yang perlu didalami,” katanya. Dia tak bersedia mengungkapkan detail masalah yang masih mengganjal itu.
Anggota Komisi XI DPR, Dradjad Wibowo, melihat Bapepam tak serius melakukan pemeriksaan. Jadwal pengumuman yang terus molor bisa mengganggu kredibilitas lembaga pengawasan itu. DPR berencana memanggil Bapepam, menanyakan kendala pemeriksaan.
Tertundanya pengumuman hasil pemeriksaan oleh Bapepam sering menggunakan alasan sulitnya mendapatkan bukti dan fakta pendukung pelanggaran di pasar modal. Tak sedikit tuduhan pelanggaran di pasar modal belakangan dinyatakan tak terbukti. Jika pun ada yang dinyatakan bersalah, biasanya tingkat pelanggarannya ringan dengan sanksi hukum administratif. Bapepam jadi terkesan tak punya gigi. Penegakan hukum di pasar yang rawan kejahatan kerah putih ini dianggap tak pernah optimal.
Dalam kaitan pengumuman hasil pemeriksaan keempat manajer investasi oleh Bapepam, Darmin hanya bisa berjanji. ”Belum tuntas seratus persen, tapi Senin akan saya umumkan hasilnya,” katanya kepada Titis Setianingtyas dari Tempo. Akankah molor lagi? Darmin tak memberi jawab pasti. Dia hanya mengatakan masih ada satu dari empat manajer investasi yang belum selesai diperiksa.
Leanika Tanjung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo