Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah akan Finalisasi Kenaikan PPN 12 Persen Pekan Ini

Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa tarif PPN 12 persen akan berlaku selektif hanya bagi barang mewah.

13 Desember 2024 | 15.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Desember 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menyelesaikan detail tentang kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pekan ini. Kenaikan PPN akan mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
 
Airlangga menjawab pertanyaan media tentang apakah kejelasan tarif PPN 12 persen akan dirampungkan hari ini. “Iya, mudah-mudahan bisa difinalisasi,” kata Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Jumat, 13 Desember 2024.
 
Ia akan ikut rapat tentang PPN bersama menteri-menteri lain di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, sore ini. Dan belum bisa menyebutkana barang-barang yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen. “Tunggu rapat. Tidak ada bocoran.”
 
Kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025, seperti diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
 
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa tarif PPN 12 persen akan berlaku selektif hanya bagi barang mewah. Keputusan ini diambil setelah pengumuman Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen menuai kritik meluas dari masyarakat, pengusaha, dan para ekonom.
 
Pemerintah sejauh ini belum memerinci apa saja barang mewah yang terkena PPN 12 persen nantinya. Kemenko Perekonomian berkata Prabowo telah menugaskan Sri Mulyani untuk menyusun daftar barang mewah tersebut. 
 
Sri Mulyani memastikan tarif PPN 12 persen tak akan berlaku bagi barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Kejelasan lebih lanjut tentang PPN 12 persen akan ia umumkan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
 
“Ini dalam tahap finalisasi. Nanti kami akan segera mengumumkan bersama dengan Kemenko Perekonomian mengenai keseluruhan paket, tidak hanya mengenai masalah PPN 12 persen,” kata dia saat konferensi pers APBN KiTA Edisi Desember di kantor Kemenkeu, Rabu, 11 Desember 2024.
 
Dengan PPN 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022 hingga sekarang, ia menjelaskan bahwa banyak kebutuhan pokok yang tidak dipungut PPN. Contohnya antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa angkutan umum, vaksinasi, dan lain-lain. “Jadi PPN-nya adalah 0 persen,” ucapnya.
 
Nilai dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN yaitu terhadap penerimaan yang disebut sebagai fasilitas. Untuk tahun ini, diperkirakan jumlah total yang tidak dipungut PPN 11 persen mencapai Rp 231 triliun.
 
Kebijakan yang sama akan diterapkan dengan tarif PPN 12 persen tahun depan. Sri Mulyani memastikan barang-barang kebutuhan pokok akan dinolkan PPN-nya. “Kalau kita perkirakan tahun depan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp265,6 triliun,” kata dia.
 
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan barang-barang yang tidak terkena PPN selama setahun belakangan akan tetap dibebaskan dari pajak untuk tahun depan. Sehingga, tarif PPN 12 persen hanya akan dipertahankan untuk barang-barang yang “dianggap mewah” dan “dikonsumsi oleh mereka yang mampu”.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus