Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Bagi-bagi Subsidi Pulsa untuk Mahasiswa, Ini Kriterianya

Kemenkeu menjelaskan kriteria subsidi pulsa Rp 150 ribu untuk mahasiswa di perguruan tinggi negeri atau sekolah kedinasan.

7 September 2020 | 11.23 WIB

Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Telkomsel, untuk memberikan paket data internet secara cuma - cuma.
Perbesar
Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Telkomsel, untuk memberikan paket data internet secara cuma - cuma.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan kriteria subsidi pulsa Rp 150 ribu bagi mahasiswa yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020. Subsidi pulsa ini hanya diberikan bagi mahasiswa yang bersekolah di perguruan tinggi negeri atau sekolah kedinasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Subsidi pulsa mahasiswa dan masyarakat (bersifat) insidentif,” tutur Prastowo saat dihubungi Tempo pada Senin, 7 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Subsidi pulsa tersebut berbeda dengan bantuan yang dianggarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan poin-poin yang termaktub dalam beleid itu, bantuan diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar-mengajar secara daring.

Subsidi juga diberikan kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring yang bersifat insidental. Besaran subsidi pulsa ini Rp 150 ribu. Dalam beleid yang sama disebutkan, biaya paket data dan komunikasi akan diberikan kepada PNS sebesar Rp 400 ribu untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara dan Rp 200 ribu untuk pejabat setingkat eselon III ke bawah.

Prastowo menerangkan, subsidi pulsa baik mahasiswa maupun masyarakat hanya diberikan bagi pihak yang berkaitan dengan tugas serta fungsi PNS. Misalnya, mereka terlibat dalam program atau kegiatan pemerintah.

Subsidi akan diberikan hingga rentang 31 Desember 2020. Teknis pemberian bantuan, pengendalian, dan pengawasan nantinya diatur oleh masing-masing kementerian dan lembaga terkait.

“Itu sudah diserahkan ke KPA (kuasa pengguna anggaran) di K/L (kementerian/lembaga) masing-masing. Mereka yang tahu ada sisa berapa dan bisa direalokasi berapa,” ujar Prastowo.

 

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus