Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengalihkan sebagian dari kuota impor daging sapi reguler sebanyak 180 ribu ton kepada badan usaha milik negara (BUMN). Kebijakan ini mempertimbangkan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang berpotensi naik dipicu musim penghujan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan Kasan mengatakan dengan pengalihan sebagian kuota impor daging itu kepada perusahaan pelat merah, pemerintah akan lebih mudah mengontrol harga dan ketersediaan daging. “Karena dengan penugasan kepada BUMN, harga dan ketersediaan daging akan lebih mudah diawasi oleh pemerintah,” ujar kepada Tempo, Ahad, 2 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk mengontrol ketersediaan daging agar harga saat Ramadan dan Lebaran tetap terjaga, Kasan mengatakan sebagian kuota impor daging sapi reguler itu akan dialihkan pemerintah untuk mengimpor daging kerbau. Pemerintah akan segera memerintahkan BUMN untuk menjalankan penugasan ini.
Tapi Kasan belum dapat memastikan jumlah alokasi penugasan impor untuk daging sapi dan kerbau oleh BUMN. Alokasi ini, ujar dia, akan mempertimbangkan realisasi impor BUMN pada 2024, produksi daging dalam negeri, dan kebutuhan nasional. “Akan diputuskan pada rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang akan dilakukan dalam waktu dekat,” tuturnya.
Dua orang pengusaha importir daging yang ditemui Tempo bercerita, izin impor daging reguler itu ternyata tertunda karena pemerintah ingin mengalihkan jatah 100 ribu ton di antaranya kepada badan usaha milik negara (BUMN) pangan. Jatah untuk swasta disunat hanya tinggal 80 ribu ton.
Kuota 100 ribu ton itu akan dialihkan kepada BUMN untuk mengimpor daging kerbau dari India. Padahal, kuota impor daging kerbau ini belum ditetapkan dalam neraca komoditas. Tiba-tiba, kuota ini tiba-tiba muncul dalam rakortas pangan pada Rabu, 22 Januari 2025.
Dari dokumen draft kesimpulan rakortas yang dilihat Tempo, rapat yang sebenarnya beragendakan “pembelian gabah petani 2025” itu menyepakati penugasan kepada BUMN pangan untuk pengadaan impor daging kerbau sebesar 100 ribu ton. Dua poin keputusan lain yakni kewajiban Perum Bulog membeli gabah seharga Rp 6.500 per kilogram dan beras di kisaran Rp 12.000 hingga Rp 12.250 per kilogram.
Pengusaha menyesalkan rencana pengalihan kuota impor ini. Mereka menilai kuota impor bagi BUMN boleh saja, asal tak merebut jatah swasta. Kuota impor daging kerbau, jika ada, seharusnya diakomodasi lewat penambahan neraca komoditas.