Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mendirikan Bank Koperasi Digital. Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono meyakini, pendirian bank itu akan terealisasi dalam waktu satu tahun mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ferry mengatakan, Bank Koperasi Digital ini bertujuan menggantikan fungsi Bank Bukopin. Bank koperasi yang berdiri sejak masa Orde Baru ini telah diakuisisi Kookmin Bank, raksasa bank asal Korea Selatan, pada 2021. “Bukan lagi milik koperasi," ujar Ferry dalam Festival Koperasi Pondok Pesantren Nusantara di kawasan Jakarta Timur, Kamis, 12 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kelak jika berdiri, kata dia, Bank Koperasi Digital akan mengampu fungsi yang pernah diemban Bank Bukopin pada masa lalu, termasuk membantu pembiayaan operasional koperasi. Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, koperasi harus segera memiliki bank.
Pelaksana Harian Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Agung Sudjatmoko sepakat koperasi harus memiliki bank, seperti fungsi Bank Bukopin dulu. Ia menjadi saksi sejarah lepasnya Bank Bukopin pada 2001-2002 dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Namun, sejumlah 12 koperasi sebagai pemegang saham Bukopin saat itu tak sanggup memenuhi aturan rasio permodalan yang ditetapkan Bank Indonesia (BI). Selain itu, klaim Agung, pemerintah cenderung membiarkan Bukopin. Padahal pemerintah memiliki saham 16 persen, di samping saham koperasi 35 persen, dan terbanyak saham Bulog.
Dilansir dari kbbank.co.id, PT Bank KB Bukopin Tbk didirikan pada 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin). Bank mulai melakukan usaha komersial sebagai bank umum koperasi di Indonesia sejak tanggal 16 Maret 1971.
Pada 1990, Bank Bukopin melakukan penggabungan usaha dengan beberapa bank umum koperasi. Perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) menjadi Bank Bukopin disahkan dalam Rapat Anggota Bank Umum Koperasi Indonesia yang dituangkan dalam surat No. 03/RA/XII/92 pada 2 Desember 1992.
Status badan hukum Bank Bukopin kemudian berubah dari koperasi menjadi perseroan terbatas. Bank Bukopin memulai kegiatan usaha dalam bentuk perseroan terbatas pada 1 Juli 1993.
Teranyar, Bank Bukopin resmi berganti nama menjadi PT Bank KB Bukopin Tbk setelah diakuisisi oleh KB Kookmin Bank pada 2021. KB Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali KB Bank dengan total saham sebesar 67 persen.