Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Bakal Larang Penerbitan Izin Baru Penggunaan Air Tanah di Jakarta

Wakil Menteri ESDM mengatakan pemerintah akan melarang penerbitan izin baru untuk pemanfaatan atau pengambilan air tanah di wilayah Jakarta.

9 Januari 2025 | 15.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung usai konferensi pers launching Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah. Permen ini diresmikan di Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Januari 2025. TEMPO/Dede Leni Mardianti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah akan melarang penerbitan izin baru untuk pemanfaatan atau pengambilan air tanah di wilayah Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yuliot menyebut kebijakan ini diambil lantaran permukaan air tanah di Jakarta menurun dratis hingga tergolong pada kategori kritis. Meski begitu, masyarakat yang sudah terlanjur memiliki izin masih bisa mengambil air tanah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi kalau melihat kondisi kritis yang ada sekarang, kami dengan Kepala Badan, dalam rangka pengendalian itu, izin baru air  tanah di Jakarta belum akan diterbitkan," ucap Yuliot saat ditemui di Kantornya, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Januari 2025. 

Namun, Yuliot belum mengungkapkan tenggat waktu diberlakukannya pemberhentian moratorium pengambilan air tanah di Jakarta.  Ia mengaku masih harus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.

"Izin baru, kalau yang lama-lama itukan sudah berjalan. Jadi nanti kinta konsolidasi dulu dengan Pemprov DKI," ucap Yuliot. 

Kementerian ESDM baru saja meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah. Regulasi tersebut merupakan upaya konservasi sekaligus menyederhanakan perizinan pemanfaatan air tanah. 

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan bahwa pemerintah akan mempercepat pelarangan penggunaan air tanah, khususnya bagi masyarakat DKI Jakarta. Menteri PU Dody Hanggodo memastian kebijakan itu untuk menangani masalah penurunan muka tanah yang kini terjadi secara signifikan di wilayah pesisir Utara Jakarta.

"Ujung-ujungnya adalah at the end of the day kami akan minta masyarakat DKI untuk tidak mengambil air tanah," ucapnya di Pantau Muara Baru, Jakarta Utara, pada Senin, 4 November 2024. 

Sebelum resmi melarang penggunaan air tanah, Kementerian PU akan lebih dulu mempercepat pembangunan sarana dan prasarana untuk menunjang distribusi air bersih. Langkah Kementerian PU itu sesuai dengan wacana Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY yang ingin melarang total penggunaan air tanah di Jakarta.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus