Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Pemerintah dituntut segera turun tangan menyelesaikan masalah antara PT Pertamina (Persero) dan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Ahmad Erani Yustika, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance atau INDEF, menilai kasus ini memperlihatkan adanya masalah koordinasi di antara badan usaha milik negara (BUMN). "Mestinya diselesaikan Kementerian, apakah kerja sama antar-BUMN dibuat business to business atau ada skema lain," kata dia kepada Tempo kemarin.
Menurut Ahmad, kasus semacam ini bukanlah yang pertama. Ia mencontohkan penghentian pasokan solar Pertamina kepada PLN serta kisruh alokasi gas antara Perusahaan Gas Negara dan PLN beberapa waktu lalu. "Dalam kasus macam ini, pemegang saham harus turun tangan," ujarnya.
Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Airlangga Hartarto menilai tindakan Pertamina merupakan hal yang wajar. Sebabnya, penjaminan yang dilakukan PPA sudah habis tenggat serta batas kreditnya. Sebelumnya, DPR menyepakati adanya penyertaan modal negara sebesar Rp 561 miliar untuk Merpati dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2011. Namun pembayarannya belum dilaksanakan. "Merpati belum membereskan arus kas mereka," kata dia.
Upaya penyelamatan Merpati sebetulnya telah berlangsung sejak 2006. Saat itu pemerintah setuju menyerahkan penyertaan modal negara dengan syarat maskapai penerbangan itu membuat skema bisnis. Namun, hingga tenggat yang diberikan, skema itu tak juga selesai. Pada 2008, Merpati merasionalisasi 1.300 karyawannya. Pemerintah mengucurkan dana Rp 300 miliar, di mana Rp 233 miliar digunakan untuk membiayai rasionalisasi dan sisanya untuk memperbaiki kinerja perseroan. Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, meminta audit dilakukan sebelum dana itu mengucur. Namun upaya ini pun tak selesai. EVANA DEWI | FERY FIRMANSYAH
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo