Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pemerintah Dituntut Turun Tangan

17 Oktober 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Pemerintah dituntut segera turun tangan menyelesaikan masalah antara PT Pertamina (Persero) dan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Ahmad Erani Yustika, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance atau INDEF, menilai kasus ini memperlihatkan adanya masalah koordinasi di antara badan usaha milik negara (BUMN). "Mestinya diselesaikan Kementerian, apakah kerja sama antar-BUMN dibuat business to business atau ada skema lain," kata dia kepada Tempo kemarin.

Menurut Ahmad, kasus semacam ini bukanlah yang pertama. Ia mencontohkan penghentian pasokan solar Pertamina kepada PLN serta kisruh alokasi gas antara Perusahaan Gas Negara dan PLN beberapa waktu lalu. "Dalam kasus macam ini, pemegang saham harus turun tangan," ujarnya.

Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Airlangga Hartarto menilai tindakan Pertamina merupakan hal yang wajar. Sebabnya, penjaminan yang dilakukan PPA sudah habis tenggat serta batas kreditnya. Sebelumnya, DPR menyepakati adanya penyertaan modal negara sebesar Rp 561 miliar untuk Merpati dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2011. Namun pembayarannya belum dilaksanakan. "Merpati belum membereskan arus kas mereka," kata dia.

Upaya penyelamatan Merpati sebetulnya telah berlangsung sejak 2006. Saat itu pemerintah setuju menyerahkan penyertaan modal negara dengan syarat maskapai penerbangan itu membuat skema bisnis. Namun, hingga tenggat yang diberikan, skema itu tak juga selesai. Pada 2008, Merpati merasionalisasi 1.300 karyawannya. Pemerintah mengucurkan dana Rp 300 miliar, di mana Rp 233 miliar digunakan untuk membiayai rasionalisasi dan sisanya untuk memperbaiki kinerja perseroan. Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, meminta audit dilakukan sebelum dana itu mengucur. Namun upaya ini pun tak selesai. EVANA DEWI | FERY FIRMANSYAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus