Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pemerintah Gelontorkan Rp 3 T untuk Subsidi BPJS Kelas III

Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 3 triliun untuk mensubsidi peserta BPJS Kesehatan mandiri Kelas III.

3 Juli 2020 | 18.55 WIB

Di Era Pandemi, Pemerintah Bantu Iuran Peserta Mandiri Kelas 3 dan Tingkatkan Kualitas Layanan JKN.
Perbesar
Di Era Pandemi, Pemerintah Bantu Iuran Peserta Mandiri Kelas 3 dan Tingkatkan Kualitas Layanan JKN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 3 triliun untuk mensubsidi peserta mandiri Kelas III Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Anggaran tersebut di luar program subsidi untuk peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran alias PBI.

"Kalau PBI kan sudah ada di APBN dan setiap tahun ada itu sekitar Rp 48 Triliun di 2020. Sementara, ini adalah bantuan iuran karena adanya Perpres baru kemarin, bahwa pemerintah ada satu program lagi di luar PBI, namanya subsidi atau bantuan iuran bagi PBPU kelas III," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha dalam konferensi video, Jumat, 3 Juli 2020.

Kunta mengatakan alokasi anggaran sebesar Rp 3 triliun itu disediakan untuk enam bulan ke depan, yaitu mulai Juli hingga Desember 2020. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah menaikkan lagi tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020. 

Kenaikan premi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan iuran BPJS Kesehatan itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 5 Mei 2020.

Jokowi menetapkan kenaikan iuran tersebut sebagai respons atas pembatalan kenaikan iuran sebelumnya oleh Mahkamah Agung (MA), yang diatur dalam Perpres 75/2019. Atas pembatalan tersebut, pemerintah pun menyusun Perpres 64/2020 dan kembali memberlakukan kenaikan iuran mulai Rabu, 1 Juli 2020.

Adapun perubahan tarif tersebut antara lain pada kelas I dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000 per bulan. Selanjutnya, kelas II dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 100.000. Terakhir, kelas III dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000, namun mendapat subsidi.

Pada Juli 2020 ini, peserta mandiri kelas III cukup membayar iuran sebesar Rp 25.500 karena terdapat subsidi iuran Rp 16.500. Besaran itu berlaku sepanjang 2020. Kemudian, mulai Januari 2021 peserta kelas III harus membayar iuran sebesar Rp 35.000 karena subsidi berkurang menjadi Rp 7.000.

CAESAR AKBAR | BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus