Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Kembali Izinkan Freeport Indonesia Ekspor Tembaga

Presiden Prabowo Subianto mengizinkan PT Freeport Indonesia untuk kembali mengeskpor tembaga mentah.

19 Februari 2025 | 21.06 WIB

Pabrik pemurnian (smelter) PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Java Integrated Industrial Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Tengah. Dok. PT Freeport Indonesia
Perbesar
Pabrik pemurnian (smelter) PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Java Integrated Industrial Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Tengah. Dok. PT Freeport Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengizinkan PT Freeport Indonesia untuk kembali mengekspor tembaga mentah. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat usai menghadiri agenda Indonesian Economi Summit (IES) di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Bahlil, keputusan tersebut merupakan hasil persetujuan dari rapat terbatas (Ratas) yang digelar Prabowo pada awal minggu ini bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto dan juga kementerian terkait lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kemarin kami sudah melakukan ratas dipimpin oleh Bapak Presiden dan kemudian kami mencari alternatif win-win. Win-win-nya adalah bagaimana agar produksi Freeport tetap berjalan," ucap Bahlil. 

Dia menjelaskan, bagaimana pun 50 persen saham Freeport merupakan milik Indonesia. Dalam arti lain, apabila pendapatan Freeport menurun maka penerimanaan negara juga berkurang. Yang lebih penting, kata Bahlil, mencegah adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, jika izin ekspor terus ditahan akan berpotensi terjadi pemutusan kontrak kerja besar-besaran. 

"Karena kalau enggak nanti karyawan puluhan ribu itu akan dirumahkan," tuturnya. 

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan sanksi kepada Freeport karena masih mengekspor tembaga kendati jatah ekspornya telah habis di 2024. "Sanksinya adalah pajak ekspornya kita naikkan. Jadi dia membayar ke negara lebih besar daripada sebelumnya," ujar Bahlil Lahadalia. 

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023, izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport sudah selesai pada 31 Desember 2024 lalu. Dengan keputusan tersebut mereka tak bisa lagi mengekspor bahan mentah tembaga di tahun ini.

Namun, pada saat bersamaan, Freeport mengalami kebakaran di smelter mereka. Hal itu membuatnya tak bisa mengolah atau menghilirisasi konsentrat. Di sisi lain, penyimpanan konsentrat juga mengalami over kapasitas sementara izin tak kunjung keluar.

Kondisi ini membuat Freeport harus mengurangi produksi mereka dan secara otomatis menurunkan pendapatan yang berimbas pada penerimaan negara sekaligus para pekerja di sana.  "Kalau misalnya stockpile-nya sudah penuh kan otomatis produksinya akan turun," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ditemui di kantornya, Jumat, 14 Februari 2025. 

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus