Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Rumah di 2022 selama sembilan bulan. Kelanjutan insentif PPN DTP Rumah tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan rilis, Selasa, 8 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, pihaknya berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II.
Perpanjangan insentif PPN DTP ini berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.
Program PEN 2022 fokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindunga masyarakat.
Menurutnya, kebijakan fiskal selama ini sudah sangat mendukung sektor properti, khususnya untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).
Pemerintah memberikan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 157.500 unit; Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM); Subsidi Selisih Bunga (SSB); Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS); Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT); Rumah Susun (Rusun); dan Rumah Khusus (Rusus) melalui Kementerian PUPR.
Selain itu, belanja perpajakan tetap dinikmati oleh sektor konstruksi dan real estat dengan estimasi total berjumlah Rp 4,57 triliun di 2020.
Dalam rangka PEN, Pemerintah telah memberikan dukungan insentif PPN DTP untuk sektor properti mulai Maret hingga Desember 2021. PPN DTP diberikan 100 persen bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar, sementara PPN DTP sebagian atau 50 persen diberikan pada hunian dengan nilai jual Rp 2 – 5 miliar.
Kriteria rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun (rusun) yang diberikan fasilitas ini adalah diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif; merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni; dan diberikan maksimal satu unit rumah tapak/unit hunian rusun untuk satu orang dan tidak dijual kembali dalam satu tahun.
“Sektor konstruksi dan real estat sudah tumbuh di atas level prapandemi. Selain itu, beberapa indikator harga rumah juga cukup stabil dalam masa pemberian insentif fiskal PPN DTP Sektor Properti 2021,” kata Febrio.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.