Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meminta berbagai perusahaan platform digital agar segera merealisasikan program kerja sama dengan perusahaan pers yang sempat tertunda. Permintaan itu berdasarkan dialog yang dilakukan antara Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, serta anggota Komite Jurnalisme Berkualitas atau KTP2JB yang digelar di Gedung Kementerian Komdigi, pada Senin, 11 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kita coba dorong agar setelah ada panduan ini didapat win win solution antara perusahaan media dan platform digital”, kata Nezar Patria dalam keterangan tertulis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, pelaksanaan program kerja sama itu untuk mewujudkan bisnis media yang sehat dan jurnalisme berkualitas. Nezar menghimbau agar setiap perusahaan platform digital untuk tidak merasa khawatir, bahwa petunjuk teknis kerja komite tidak sesuai atau melebihi tugas dan fungsi komite.
Sebab hal tersebut, lanjut Nezar, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Menurut dia, komite jurnalisme telah menyelesaikan sketsa Rancangan Panduan yang merujuk pada Perpres tersebut.
Lebih lanjut, Nezar meminta agar setiap perusahaan platform digital dapat melanjutkan kerja sama itu. Hal tersebut, kata dia, kolaborasi tersebut tertunda atau baru dibayar sebesar 25 persen dengan alasan masih menunggu petunjuk teknis kerja komite sesuai aturan Perpres Nomor 32 tahun 2024.
“Jika program kerja sama tersebut bisa dilanjutkan lagi atau sisa kerja sama yang 75 persen dituntaskan, semoga ini bisa menjadi hadiah akhir tahun bagi perusahaan pers,” kata dia.
Adapun pertemuan itu turut menyerahkan draf Rancangan Panduan dan hasil dialog pemetaan masalah dengan sejumlah pengelola perusahaan pers, pimpinan asosiasi perusahaan pers, dan perusahaan platform digital. Hal tersebut dilakukan oleh Ketua Komite Publisher Rights, Suprapto Sastro Atmojo.
Pilihan Editor: Tanggung Jawab Platform Digital Soal Iklan Rokok