Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pemerintah Peringatkan Penipuan Mengatasnamakan OJK Institute

OJK menegaskan ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan OJK Institute yang meminta sejumlah uang.

25 Oktober 2023 | 09.28 WIB

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Perbesar
Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai soal penipuan yang mengatasnamakan OJK Institute. Melalui akun Instagram resminya, OJK mengatakan bahwa ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan OJK Institute yang meminta sejumlah uang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Maka dengan ini kami menyatakan bahwa pihak tersebut bukan berasal dari OJK Institute," dikutip pada Senin, 25 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

OJK meminta masyarakat berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan. Di antaranya penipuan melalui telepon dan WhatsApp yang mengatasnamakan pegawai OJK dan meminta sejumlah uang.

Apabila masyarakat menemukan modus penipuan tersebut, OJK mendorong masyarakat untuk segera melaporkannya. Laporan dapat dikirimkan melalui Kontak OJK telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email [email protected].

"Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan," kata OJK. 

Melalui laman resminya, OJK juga membeberkan bahwa modus-modus penipuan kini semakin bervariatif seiring dengan perkembangan teknologi yang berjalan sangat pesat. Berdasarkan data OJK, sejak tahun 2013 hingga 31 Mei 2023, OJK telah menerima aduan terkait modus penipuan berupa skimming, phishing, social engineering dan sniffing sebanyak 72.618. Angka tersebut meliputi 6,5 persen dari seluruh aduan yang masuk sebanyak 1.116.175 layanan. 

Adapun untuk investasi ilegal, misalnya, kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2018 hingga 2022 telah mencapai Rp126 triliun. OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga pun menyatakan akan terus melakukan penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. 

Sampai dengan 31 Mei 2023, SWI telah menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. SWI juga menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud. 

Menurut OJK, salah satu penyebab maraknya penipuan secara online lantaran masih terdapat ketimpangan tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan yang cukup besar konsumen atau masyarakat. OJK mencatat tingkat inklusi keuangan pada tahun 2022 telah mencapai 85,10 persen, sedangkan tingkat literasi baru mencapai 49,68 persen. 

OJK menilai kondisi ini menimbulkan risiko potensi masyarakat menggunakan produk keuangan dan mengelola keuangan yang tidak sesuai dengan semestinya. Walhasil, hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menipu masyarakat yang kurang terliterasi. Sehingga pengaduan yang masuk ke OJK maupun SWI pun meningkat. 

"Ini menandakan bahwa sebagian masyarakat yang menggunakan produk dan layanan keuangan masih belum memiliki pemahaman yang memadai akan produk dan layanan yang digunakan," kata OJK. 

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus