Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga tahun 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bagi dunia usaha, khususnya UMKM, kebijakan PPh Final diperpanjang sampai 2025,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi pada Senin, 16 Desember 2024 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan ini sebelumnya akan berakhir pada Desember 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Aturan itu menyebut, kebijakan insentif PPh Final bagi UMKM ini berlaku sejak 2018 dengan jangka waktu 7 tahun. Dengan adanya pembaruan aturan ini, maka UMKM yang telah menerima insentif PPh Final sejak 2018, masih dapat menikmati kebijakan ini satu tahun lagi.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan insentif PPh Final ini untuk membina UMKM agar dapat menjalankan aturan PPh secara mandiri setelah 7 tahun. Diperpanjangnya pemberlakuan kebijakan ini, kata dia, diharapkan mampu merangsang perkembangan UMKM dalam negeri.
“Jadi kami berikan dulu nih waktu tambahan 1 tahun sampai akhir 2025, agar mereka tetap masih kita berikan kesempatan untuk mempersiapkan diri, naik kelas, dan tumbuh,” kata Maman.
Namun, kata Maman, bagi para UMKM yang baru mendapatkan insentif ini sejak satu atau dua tahun yang lalu, masih akan diberikan kesempatan menikmati kebijakan ini dengan total waktu 7 tahun.
Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan PPh 0,5 persen ini akan dikenakan pada pelaku UMKM yang beromzet Rp 4,8 miliar per tahun. Sedangkan bagi pelaku UMKM yang berpendapatan di bawah Rp 500 juta, tidak perlu membayar PPh serta tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Hampir semua warung-warung atau usaha kecil yang sering kita konsumsi, omzet mereka tidak mencapai Rp 500 juta per tahun. Mereka tidak bayar PPh dan mayoritas barang yang diperdagangkan tidak kena PPN,” ucap Sri Mulyani.
Sebagaimana dilansir dari Antara, Kementerian UMKM pertama kali mengusulkan perpanjangan PPh 0,5 persen bagi pelaku UMKM sejak November lalu. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menerangkan, insentif tersebut membuat pelaku UMKM dengan hasil penjualan sebesar Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar hanya perlu membayar PPh sebesar 0,5 persen. Sementara, pelaku usaha dengan total omzet maksimal Rp 500 juta tidak dikenakan pajak.
“Perpanjangan pemberlakuan pajak 0,5 persen gross bagi para pengusaha-pengusaha UMKM. Jadi di dalam aturannya kan yang penjualan Rp 500 juta tidak dikenakan pajak, 0 persen, tapi dari yang Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar penjualan dalam setahun itu dimasukkan dalam kategori untuk kebutuhan pajak 0,5 persen dari gross,” kata Menteri UMKM.