Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung Dihujani Kritik, PUPR: Ini Keadaan Extra Ordinary

Kementerian PUPR buka suara soal kritik terhadap kebijakan ambil alih perbaikan jalan di Lampung oleh pemerintah pusat.

24 Mei 2023 | 15.45 WIB

Rombongan mobil Presiden Joko Widodo atau Jokowi melintasi jalanan rusak saat kunjungan kerja di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan, Lampung, Jumat, 5 Mei 2023.  Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Perbesar
Rombongan mobil Presiden Joko Widodo atau Jokowi melintasi jalanan rusak saat kunjungan kerja di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan, Lampung, Jumat, 5 Mei 2023. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka suara soal kritik terhadap kebijakan ambil alih perbaikan jalan di Lampung oleh pemerintah pusat. Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mendesak karena keadaan yang luar biasa (extra ordinary).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemarin keadaan extra ordinary. Karena Covid-19, maka dana-dana di pusat dan daerah dilimpahkan ke Covid-19 sehingga perbaikan jalan itu tak tertangani," kata Hedy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Mei 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hedy menjelaskan Covid-19 telah membuat pemerintah pusat dan daerah sangat berfokus pada penanganan pandemi. Hasilnya, perawatan jalan tidak tertangani hingga kerusakan cepat terjadi. Banyak jalan yang rusak secara ekstrem karena tak ditangani.

Hedy berujar dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, apabila pemerintah daerah tak sanggup memperbaiki jalan yang sifatnya vital, maka pemerintah pusat wajib mengambil alih.

Namun sejumlah ekonom menilai langkah ini akan menimbulkan masalah baru, terutama ihwal anggaran. Menanggapi hal itu, Hedy memastikan Kementerian PUPR akan melakukan optimasi anggaran untuk menyeimbangkan kebutuhan. Dia juga berjanji pemerintah juga akan mengevaluasi kebijakan anggaran perbaikan jalan di daerah.

Ia mencatat kemantapan jalan nasional sekarang sudah mencapai 92 persen. Sedangkan kemantapan jalan provinsi baru 72 persen dan kabupaten 60 persen, sehingga ada gap atau ketimpangan yang besar. 

Selanjutnya: "Bukan kami (pemerintah pusat) kelebihan duit...."

"Bukan kami (pemerintah pusat) kelebihan duit. Kami cuma menyeimbangkan agar kerusakan jalan tak ekstrem ada di satu kewenangan," ucap Hedy. 

Lebih lanjut, Hedy mengungkapkan pengambilalihan perbaikan jalan daerah oleh pemerintah pusat tidak hanya dilakukan di Lampung, tapi di seluruh wilayah Indonesia. Hanya saja, kata dia, kajian kondisi jalan di Lampung sudah rampung sehingga anggarannya sudah ada. 

Ambil alih perbaikan jalan di daerah oleh pemerintah pusat ini diatur dalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Regulasi ini ditetapkan pemerintah pada 16 Maret 2023.

Dalam beleid itu, disebutkan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.

"Inpres ini intinya top down. Langsung perintah dan instruksi Presiden. Presiden sudah antisipasi itu," ucap Hedy. 

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menegaskan langkah tersebut salah, kecuali jalan yang diperbaiki adalah jalan nasional, bukan jalan provinsi, kabupaten, atau kota.

Selanjutnya: "Karena kalau melihat APBD di Lampung besar sekali...."

"Karena kalau melihat APBD di Lampung besar sekali, Rp 7 triliun lebih," tuturnya kepada Tempo, Ahad, 7 Mei 2023. 

Menurut Bhima, masalahnya terdapat pada pengalokasian APBD Lampung. Sebab, total Rp 7 triliun itu yang dialokasikan untuk infrastruktur masih sangat kecil. Sisanya, lebih banyak digelontorkan untuk belanja pegawai dan belanja barang.

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono juga menilai rencana Jokowi itu politis dan tidak menyelesaikan akar masalah. Yusuf menegaskan pemeliharaan jalan telah diatur secara jelas antara jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten atau kota. 

Ia berujar pengambilalihan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung memang sekilas hal yang baik dan terkesan gagah, namun sebenarnya tidak menyelesaikan akar masalah.

"Presiden Jokowi terkesan terburu-buru dan cenderung menjadikan kasus jalan rusak di Lampung ini sebagai komoditas politik," kata Yusuf saat dihubungi Tempo, Ahad, 7 Mei 2023.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus