Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Resmi Kelola Cadangan Minyak Goreng dan Gula untuk Stabilisasi Harga dan Stok

Badan Pangan Nasional atau Bapanas baru saja menerbitkan regulasi pengadaan cadangan gula dan minyak goreng pemerintah.

25 Maret 2023 | 13.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana Pasar Ceger, Tangerang Selatan pada Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang mengeluhkan sulitnya mendapatkan pasokan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita sejak dua bulan lalu. Sementara itu, harga minyak gorent masih melambung di atas harga eceran tertinggi (HET) hingga Rp 20.000 per liter. TEMPO/Riani Sanusi Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pangan Nasional atau Bapanas baru menerbitkan regulasi pengadaan cadangan gula dan minyak goreng pemerintah. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan pendanaan cadangan pangan dua komoditas tersebut bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pendanaan dari APBN maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Arief dalam keterangan resmi pada Sabtu, 25 Maret 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun sumber lain yang ia maksud, termasuk pemberian jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang Pangan, yaitu ID FOOD.

Dengan adanya cadangan gula dan minyak goreng pemerintah ini, Bapanas memiliki kewenangan dalam melakukan intervensi pasar untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan. Khususnya, ujar Arief, saat terjadi gejolak harga, bencana alam, dan situasi darurat lainnya. 

Aturan ihwal cadangan pangan dua komoditas ini tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CGMP). 

Dalam Perbadan itu disebutkan penyelenggaraan CGKP dan CGMP ini dilakukan melalui penugasan kepada BUMN Pangan dan Perum Bulog. Penugasan itu yang mencakup penetapan jumlah, penyelenggaraan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, hingga pendanaannya. 

Selanjutnya: Bapanas melibatkan Kementerian BUMN dan organisasi perangkat daerah 

Untuk pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan CGKP dan CMGP, Bapanas juga akan melibatkan Kementerian BUMN dan organisasi perangkat daerah di bidang pangan. Selain itu, Bapanas bakal menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian RI dalam pengawasannya.

Ia berujar dalam pelaksanaannya cadangan pangan ini, tentu Bapanas tidak bisa sendiri. Sehingga, diperlukan kolaborasi untuk mengawasi prosesnya. Karena itu, Bapanas pun membentuk Tim Pemantauan dan Evaluasi yang melibatkan unsur Kementerian BUMN, OPD Pangan Daerah, serta Satgas Pangan Polri melalui koordinasi Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas. 

Terkait dengan pengelolaannya, Arief menyebut BUMN Pangan akan menerapkan mekanisme dynamic stock serta pemanfaatan teknologi. Hal itu dengan mempertimbangkan rencana penyaluran, periode musim giling tebu, lead time, dan nilai keekonomian untuk CGKP. Serta rencana penyaluran, lead time, dan nilai keekonomian untuk CMGP.

Sedangkan untuk CGKP dan CMGP yang berpotensi atau mengalami turun mutu di atas 6 bulan, Arief berujar dapat dilakukan pelepasan sesuai hasil audit dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah maupun lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.

Pilihan Editor: Serapan Beras Bulog Rendah, Pengamat: Pemerintah Bisa Wajibkan Penggilingan Setor ke Bulog

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus