Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Resmi Pangkas PPh 22 untuk Properti Mewah

PPh barang mewah sebesar 1 persen hanya berlaku bagi rumah mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar atau luas 400 meter persegi lebih.

25 Juni 2019 | 09.37 WIB

Ini suasana di dalam apartemen mewah Pavilion Residences, Kuala Lumpur, Malaysia. Polisi dikabarkan menggerebek unit apartemen milik Najib Razak dan istrinya, Rosmah Mansor pada Sabtu, 12 Mei 2018. Pavilion Residences via Channel News Asia
Perbesar
Ini suasana di dalam apartemen mewah Pavilion Residences, Kuala Lumpur, Malaysia. Polisi dikabarkan menggerebek unit apartemen milik Najib Razak dan istrinya, Rosmah Mansor pada Sabtu, 12 Mei 2018. Pavilion Residences via Channel News Asia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi merilis aturan pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas penjualan Barang Mewah dari 5 persen menjadi 1 persen melalui implementasi PMK No.92/PMK.03/2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan aturan itu, ketentuan pengenaan PPh barang mewah sebesar 1 persen hanya berlaku bagi rumah beserta tanahnya, yang harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar.  PPh barang mewah itu juga berlaku untuk bangunan dengan luas lebih dari 400 meter persegi. 

Ketentuan itu juga berlaku bagi apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar dengan luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.

Beleid yang diundangkan pada tanggal 19 Juni 2019 ini merupakan revisi dari PMK No.253/PMK.03/2008 tentang WP Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Penjualan Barang Yang Tergolong Mewah.

Seperti yang tertuang dalam pertimbangan beleid, pamangkasan tarif pajak tersebut dimaksudkan untuk mendorong geliat industri properti.

"Bahwa untuk semakin mendorong pertumbuhan sektor properti, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak atas pembelian barang yang tergolong sangat mewah," tulis pertimbangan yang dikutip Bisnis, Senin 24 Juni 2019.

Baca juga: Sri Mulyani: Dunia Pusing Karena Pajak Google hingga Netflix

Sementara itu, untuk barang mewah lainnya yang meliputi pesawat dan helikopter pribadi, kapal pesiar (yacht), kendaraan roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc.

Termasuk dalam ketentuan ini kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300 juta, dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc tetap dikenakan PPh sebesar 5 persen.

BISNIS

 
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus