Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Sampaikan Nama-nama BUMN yang Masuk Danantara ke DPR

Saat ini PP yang akan mengatur inbreng atau pengalihan saham perusahaan BUMN ke BPI Danantara itu tengah disusun.

21 Maret 2025 | 06.02 WIB

Presiden Prabowo Subianto ketika meluncurkan badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, 24 Februari 2025. Tempo/Imam Sukamto
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto ketika meluncurkan badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, 24 Februari 2025. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memberikan daftar perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan masuk ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Senarai berisi nama-nama perusahaan pelat merah itu disampaikan Kementerian BUMN dalam rapat tertutup bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu, 19 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto membenarkan pemerintah sudah menyampaikan daftar itu ke DPR. "Di catatan BUMN memang ada," kata Darmadi kepada Tempo pada Kamis, 20 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam dokumen rapat yang diperoleh Tempo, perusahaan-perusahaan BUMN tersebut terbagi menjadi tiga kelompok. Ketiga kategori itu adalah Perusahaan Perseroan (PT Persero), Perseroan Terbatas Terbuka (PT Persero Tbk), serta Satuan Kerja Khusus (SKK) dan lainnya.

Saat ini, Kementerian BUMN sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur inbreng atau pengalihan saham perusahaan BUMN ke BPI Danantara. Aturan tersebut ditargetkan bisa rampung sebelum akhir Maret 2025.

Wakil Menteri BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan PP itu juga dibahas dalam rapat tertutup dengan Komisi VI DPR. "Kami sudah menyusun PP inbrengnya dan tadi kami konsultasi dengan DPR mengenai hal itu," kata Dony seusai rapat yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 19 Maret 2025.

Menurut Dony, pemerintah menargetkan inbreng bisa selesai sebelum rapat umum pemegang saham (RUPS) sejumlah BUMN yang akan berlangsung dalam waktu dekat. "Insyaallah sebelum RUPS sudah dilakukan inbreng, beberapa RUPS akan digelar di akhir bulan, jadi kami optimistis," ucap dia.

Lantas, BUMN mana saja yang akan masuk ke Danantara melalui inbreng tahap pertama ini? Berikut daftarnya menurut dokumen rapat Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR RI yang diperoleh Tempo:

BUMN Berstatus PT (Persero)

1. PT Industri Kereta Api (Persero)

2. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

3. PT Pertamina (Persero)

4. PT TASPEN (Persero)

5. PT Mineral Industri Indonesia (Persero)

6. PT Pupuk Indonesia (Persero)

7. PT Perkebunan Nusantara III (Persero)

8. PT Perkebunan Nusantara I (Persero)

9. PT Perkebunan Nusantara IV (Persero)

10. PT Hutama Karya (Persero)

11. PT Pelabuhan Indonesia (Persero)

12. PT Kereta Api Indonesia (Persero)

13. PT ASABRI (Persero)

14. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)

15. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)

16. PT Pos Indonesia (Persero)

17. PT Bio Farma (Persero)

18. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)

19. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)

20. PT LEN Industri (Persero)

21. PT Brantas Abipraya (Persero)

22. PT BPUI (Persero)

23. PT Danareksa (Persero)

24. PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)

25. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)

26. PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)

27. PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)

28. PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)

BUMN Berstatus SKK dan lainnya

1. PT Barata Indonesia (Persero)

2. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)

3. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)

4. PT Djakarta Lloyd (Persero)*

5. PT Amarta Karya (Persero)

6. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)

7. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)

8. PT Primissima (Persero)

9. PT PDI Pulau Batam (Persero)

10. PT Semen Kupang (Persero)

11. PT Boma Bisma Indra (Persero)

12. PT Produksi Film Negara (Persero)

13. PT Rekayasa Industri

*Djakarta Loyd tidak di-inbrengkan pada tahap pertama karena seluruh saham seri B dimiliki oleh kreditur setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Inbreng akan dilakukan setelah Djakarta Lloyd melakukan buyback.

BUMN Berstatus PT (Persero) Tbk

1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

5. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk

6. PT Jasa Marga (Persero) Tbk

7. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

8. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk

9. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk

10. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk

11. PT Adhi Karya (Persero) Tbk

12. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk

13. PT Waskita Karya (Persero) Tbk

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus