Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode Lebaran. Artinya, pemerintah menanggung sebagian PPN tiket pesawat domestik sebesar 6 persen, sehingga masyarakat hanya akan dibebankan PPN sebesar 5 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan mengenai insentif tambahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang diundangkan pada 28 Februari 2025. “Menimbang, bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri, pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional ramadan lebaran berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” demikian bunyi beleid PMK 18/2025, dikutip Sabtu, 1 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Pasal 2 ayat (3) dan (4), tertulis bahwa PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang seharusnya dikenakan sebesar 11 persen akan ditanggung oleh pemerintah 6 persen dari penggantian, sedangkan 5 persen tetap dibebankan kepada penerima jasa.
“Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara,” tulis Pasal 2 ayat (5) dalam beleid tersebut.
PMK 18/2025 mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2025. Adapun PPN yang dibebankan kepada pemerintah hanya diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak PMK tersebut mulai berlaku sampai tanggal 7 April 2025. Selain itu, PPN ditanggung pemerintah 6 persen itu juga hanya berlaku untuk periode penerbangan sejak 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Lantas, bagaimana penghitungannya?
Sebagai ilustrasi, seorang penumpang membeli tiket penerbangan domestik dari Jakarta ke Surabaya pada 26 Maret 2025 untuk penerbangan 30 Maret 2025 seharga Rp 1.350.000. Rincian komponen biaya tiket adalah:
- tarif dasar (base fare): Rp 700.000
- fuel surcharge: Rp 350.000
- PSC/airport tax: Rp 150.000
- extra baggage: Rp 100.000
- seat selection: Rp 50.000
- total: Rp 1.350.000
Dengan rincian tersebut, perhitungan PPN tiket sebagai berikut:
- Harga tiket yang tertera pada booking reference sebesar Rp 1.350.000
- Tarif PPN sebesar 12 persen
- PPN yang dibebankan ke penerima jasa (5 persen)
Dasar pengenaan pajak (DPP) yang dipungut kepada penerima jasa dihitung dari:
(5/11) x (11/12) x penggantian
(5/11) x (11/12) x (tarif dasar (base fare) + fuel surcharge + extra baggage + seat selection)
(5/11) x (11/12) x Rp 1.200.000 = Rp 500.000
Maka, PPN terutang dipungut kepada penerima jasa ialah:
PPN 12 persen x Rp 500.000 = Rp 60.000
- PPN yang ditanggung pemerintah (6 persen)
Penghitungan DPP yang ditanggung pemerintah sebagai berikut:
(6/11) x (11/12) x penggantian
(6/11) x (11/12) x (tarif dasar (base fare) + fuel surcharge + extra baggage + seat selection)
(6/11) x (11/12) x Rp 1.200.000 = Rp 600.000
Maka, PPN terutang ditanggung pemerintah ialah:
PPN 12 persen x Rp 600.000 = Rp 72.000
Dengan demikian, harga akhir yang dibayar atau ditanggung oleh pengguna ialah sebesar Rp 1.410.000 (yang dihitung dari harga tiket Rp 1.350.000 + PPN yang ditanggung penerima jasa Rp 60.000).
Adapun, selain kebijakan penanggungan sebagian PPN tiket pesawat domestik ini, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 13 persen. Potongan tarif ini berlaku selama periode mudik Lebaran untuk keberangkatan 24 Maret hingga 7 April 2025.
AHY mengatakan penurunan harga tiket pesawat diputuskan setelah pemerintah bisa menurunkan ongkos kebandarudaraan, mengurangi harga avtur di 37 bandara, dan mengurangi fuel surcharge.
Sementata saat periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen.
Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: BBM Shell Jadi Rebutan Usai Dugaan Skandal BBM Oplosan Pertamina