Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan swasembada gula konsumsi pada 2028 dan untuk industri pada 2030. Dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati, pemerintah akan memperluas lahan perkebunan tebu sampai 700 ribu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini tengah menyiapkan peta jalan (roadmap) sebagai turunan Perpres tersebut dan diharapkan rampung akhir Maret 2024.
"Itu yang sedang kita rumuskan roadmap-nya, mungkin dalam waktu satu bulan ini akan selesai. Itu nanti bentuknya dalam Kepmenko," kata Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Dida Gardera di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 2023, Indonesia mengimpor gula sebanyak 4,6 juta ton. Kuota impor gula itu terdiri dari gula mentah bahan baku industri rafinasi 3,6 juta ton, 991.000 ton gula kristal putih, dan 50 ribu ton gula untuk kebutuhan khusus.
Saat ini, berdasarkan data BPS 2023, luas panen tebu tercatat 488.982 ha dan produksi gula kristal putih nasional mencapai 2,4 juta ton.
Dida mengatakan tantangan utama yang harus diselesaikan pemerintah saat ini yakni mempersiapkan lahan untuk dimanfaatkan sebagai perkebunan tebu.
Pemerintah menargetkan peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektare melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, serta tebang muat angkut.
Sedangkan saat ini, kata Dida, tingkat produktivitas tebu sekitar 60 ton per hektare. Sebagai perbandingan, Brasil yang terbilang sudah berhasil mengoptimalkan produktivitas perkebunan tebunya, memiliki produktivitas lebih dari 100 ton per hektare.
"Di Brasil produktivitasnya lebih besar dari kita. Itu karena memang ada teknologinya," tuturnya.
Dalam Perpres No 40 Tahun 2023, pemerintah menargetkan percepatan swasembada gula dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) dengan pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri, serta peningkatan produksi bioetanol dari tebu.
Dalam Pasal 3 Perpres, pemerintah berniat menambah areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700 ribu hektare yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan.
Efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen ditargetkan sebesar 11,2 persen.
"Kita sudah punya perpresnya untuk swasembada gula dan bioetanol di 2028 dan 2030. Dua track, kita semaksimal mungkin meningkatkan produktivitasnya, intensifikasinya. Kedua, tetap kita membutuhkan lahan," katanya.
Pilihan Editor Jasamarga Transjawa Naikkan Tarif Tol Jakarta-Cikampek