Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pemkot Bandung Masih Beri Insentif PBB di 2023, Demi Percepat Pemulihan Ekonomi

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pemerintah kota kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun ini.

18 Maret 2023 | 14.58 WIB

Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (ANTARA/Humas Pemkot Bandung)
Perbesar
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (ANTARA/Humas Pemkot Bandung)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pemerintah kota kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun ini. Insentif diberikan dalam rangka upaya percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, sekaligus untuk menekan inflasi Kota Bandung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Mudah-mudahan dengan berbagai insentif ini, kita terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat sehingga tadi dampaknya tentunya sangat signifikan terhadap perolehan PAD Kota Bandung dari sektor PBB," kata Yana Mulyana, dikutip dari keterangnnya, Sabtu, 18 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemberian insentif PBB tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang pemberian insentif pajak daerah terhadap pajak bumi dan bangunan dalam rangka pemulihan dampak ekonomi Covid-19.

Adapun rincian insentif yang diberikan di antaranya sebagai berikut: tidak ada kenaikan PBB tahun 2023; penghapusan denda bagi masyarakat yang membayar piutang PBB sebelum 31 Desember 2023; pembebasan pajak bagi rumah tinggal dengan ketetapan PBB maksimal Rp 100 ribu; serta pengurangan sebesar 100 persen bagi veteran, pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan dan perdamaian. 

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah taat dan membantu pembangunan di Kota Bandung," kata Yana Mulyana. 

Pemkota Bandung meluncurkan aplikasi mobile berbasis Android yakni Sistem Pelayanan PBB Kota Bandung atau Teman PBB yang dikembangkan Badan Pendapatan Daerah dan Bank BJB.

Selanjutnya: daftar fitur aplikasi Teman PBB 

Aplikasi tersebut untuk mempermudah warga membayar pajak berupae-SPPT atau elektronik SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang dapat langsung diunduh di Play Store. Warga juga bisa langsung membayar PBB lewat aplikasi tersebut. 

Yana mengatakan, dengan hadirnya aplikasi tersebut dapat meminimalisir interaksi antara pemberi pelayanan dan warga, selain memudahkan masyrakat membayar PBB. Ia berharap dengan kemudahan tersebut sekaligus bisa mendongkrak pendapatan daerah. 

"Mudah-mudahan ini juga ikhtiar kita semua untuk terus meningkatkan PAD Kota Bandung dan terus kita juga memberikan pelayanan sebaik-baiknya yang kepada masyarakat mudah murah dan cepat," kata Yana.

Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengatakan, aplikasi Teman PBB tersebut akan memudahkan warga kota dalam hal pengajuan dan pelayanan pembayaran PBB. Fitur yang ada di apliasi tersebut di antaranya SPPT Digital atau Elektronik SPPT, pembayaran PBB, pelayanan PBB, serta konsultasi. 

"Silahkan masyarakat sudah dapat dapat langsung mengunduh melalui gawai pribadi masing-masing dan menikmati layanannya," kata Iskandar.

Bapenda Kota Bandung mencatatkan kenaikan pendapatan daerah sampai dengan 31 persen, atau senilai Rp 509,8 miliar selama tiga tahun terakhir.

 

Pilihan Editor: 30 Ribu Tiket Kereta Mudik Lebaran Terjual di Daop 2 Bandung

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus