Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Koalisi masyarakat menggugat aturan pemutihan sawit di kawasan hutan.
Pemerintah diminta tetap menegakkan pidana bagi perusahaan yang menggarap sawit di kawasan hutan.
Pekebun rakyat meminta agar penyelesaian bagi lahan mereka dibedakan.
JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional mendaftarkan gugatan uji materi atas dua pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. Adapun pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 3 ayat 1 serta Pasal 4 ayat 2 huruf c angka 4 dan 5.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo