Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Salah Kaprah Pemutihan Sawit di Kawasan Hutan

Aturan pemutihan lahan sawit bermasalah karena mengedepankan sanksi administratif dan mengabaikan proses penegakan hukum.

21 September 2023 | 00.00 WIB

Perkebunan kelapa sawit di Riau. ANTARA FOTO/FB Anggoro
Perbesar
Perkebunan kelapa sawit di Riau. ANTARA FOTO/FB Anggoro

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Koalisi masyarakat menggugat aturan pemutihan sawit di kawasan hutan.

  • Pemerintah diminta tetap menegakkan pidana bagi perusahaan yang menggarap sawit di kawasan hutan.

  • Pekebun rakyat meminta agar penyelesaian bagi lahan mereka dibedakan.

JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional mendaftarkan gugatan uji materi atas dua pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. Adapun pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 3 ayat 1 serta Pasal 4 ayat 2 huruf c angka 4 dan 5.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus