Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 beserta ketentuannya. Perhatikan syarat-syarat ini.

4 Agustus 2024 | 07.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Layar menunjukkan situs Prakerja.go.id di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ketiga dibuka pada Senin, 27 April 2020 dan akan ditutup pada Kamis esok, 30 April 2020. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Prakerja kembali membuka kesempatan bagi para pencari kerja dengan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang ke-71. Prakerja dengan program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi para calon pekerja yang sedang mencari kerja, terkena PHK, dan /atau pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi sesuai bidangnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Informasi ini disampaikan oleh Prakerja melalui akun instagram resminya @prakerja.go.id. Para calon pekerja akan diberikan fasilitas berupa peningkatan kompetensi secara daring melalui berbagai jenis pelatihan sesuai dengan kebutuhan. Peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif yang terbagi menjadi tiga, yaitu saldo bantuan pelatihan, biaya mencari kerja, dan biaya pengisian survei.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiga insentif tersebut memiliki nominal yang berbeda seperti pada saldo bantuan pelatihan akan berjumlah Rp3.500.000, biaya mencari kerja berjumlah Rp600.000, dan biaya pengisian survei berjumlah Rp100.000. Namun, untuk biaya survei akan diberikan dua kali dan setiap pemberiannya bernilai Rp50.000.

Dilansir dari laman resmi Prakerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para calon peserta. Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran Kartu Prakerja:

  • Calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia dengan minimal umur 18 tahun dan aksimal umur 64 tahun

  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal

  • Termasuk kedalam kategori yang sudah ditentukan, yaitu sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

  • Tidak termasuk kedalam golongan pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

  • Terdapat 2 NIK dalam Kartu Keluarga yang dimiliki calon peserta

Setelah dipastikan memenuhi syarat-syarat di atas, para calon peserta program Kartu Prakerja dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Prakerja. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Kunjungi laman resmi Prakerja di prakerja.go.id
  2. Buat Akun Prakerja sesuai dengan arahan yang ada pada laman resmi Prakerja
  3. Isi data diri sesuai dengan dokumen asli
  4. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK, nomor HP yang masih aktif dan selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
  5. Setelah itu, gabung dengan gelombang 71 dan para peserta akan mendapatkan insentif saldo pelatihan
  6. Pilih pelatihan sesuai dengan minat yang diinginkan dan membayarkan pelatihan tersebut melalui nomor Kartu
  7. Prakerjamu. Pastikan rekening bank/e-wallet kamu sudah tersambung sebelum membeli pelatihan.
  8. Untuk langkah selanjutnya, para peserta dapat mengikuti pelatihan dan memberikan rating dan ulasan melalui survei


Pilihan Editor: Berapa Besaran Insentif Prakerja Gelombang 70, Ini Rinciannya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus