Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Penerimaan Pajak Membaik Pasca-Amnesti

Setoran pada akhir April lalu menjadi yang terbesar dalam satu dekade.

8 Mei 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, mengklaim penerimaan pajak pasca-program amnesti pajak semakin baik. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, hingga 30 April 2017, setoran pajak mencapai Rp 343,7 triliun, meningkat 18,19 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Menurut Ken, hal ini terjadi karena seluruh data yang terkumpul saat program amnesti berjalan bisa dimanfaatkan untuk menarik penerimaan. Dia mengatakan setoran kali ini merupakan yang terbesar selama 10 tahun terakhir. "Setelah tax amnesty, tak ada lagi pajak yang tidak benar," kata Ken di kantornya, akhir pekan lalu.

Total deklarasi amnesti pajak, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang mencapai Rp 4.734,31 triliun mendapat pujian karena menjadi yang terbesar dalam sejarah global. Namun harus diakui bahwa dana repatriasi yang diperoleh hanya Rp 146,69 triliun atau meleset dari target Rp 165 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal, menyebutkan realisasi pertumbuhan penerimaan pada Januari-April 2017 mendekati target yang dipatok, yakni 18,23 persen. Penerimaan yang signifikan berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN). PPN dalam negeri mencapai Rp 68,8 triliun atau naik 16,67 persen dibanding tahun lalu, sementara PPN impor mencapai Rp 44,8 triliun, naik dibanding tahun lalu Rp 37,7 triliun. "PPN menjadi sinyal positif bahwa ekonomi bergerak," kata Yon.

Kenaikan PPN menunjukkan bertambahnya pemasukan barang modal atau bahan baku. Dalam arti lain, kata Yon, produksi industri semakin bertumbuh sehingga dapat mendorong pajak penghasilan (PPh) yang disetorkan. "Penambahan gaji karyawan berdampak ke setoran PPh. Kecenderungannya naik secara signifikan, sampai bulan Mei."

Yon mengklaim perbaikan realisasi setoran pajak dipengaruhi oleh tax amnesty. Penerimaan perpajakan April 2017 tumbuh 20 persen dibanding penerimaan April tahun lalu saat amnesti dimulai. Realisasi April 2017 tercatat sebesar Rp121,3 triliun, sedangkan April 2016 sebesar Rp 121,3 triliun.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Haryadi Sukamdani sempat ragu akan dampak pengampunan pajak terhadap perekonomian. Sebab, pertumbuhan industri di sektor riil belum menggeliat. "Tapi, setelah mendengar pajak pertambahan nilai impor dan lokal naik, kami jadi yakin seharusnya tren sektor riil juga naik,,"

Menurut Haryadi, persepsi positif yang digambarkan melalui penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi dapat meningkatkan kepercayaan pengusaha. Apalagi BPS melaporkan terjadi penurunan konsumsi masyarakat dari 4,97 persen menjadi 4,93 persen secara tahunan.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Rosan Roeslani mengatakan, meskipun pajak pertambahan nilai membaik, industri besar belum bergerak kencang. "Pelemahan terjadi pada bisnis kelas menengah ke atas," kata dia. Putri Adityowati


Bisa Bertumbuh di Kuartal Kedua

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan kenaikan penerimaan pajak pada kuartal I dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Pencapaian ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin percaya diri untuk berinvestasi atau belanja. Dia berharap penerimaan pada kuartal II bisa tumbuh 24 persen dari periode yang sama tahun lalu. "Indikasinya dari kenaikan konsumsi. Lebaran kan orang pasti belanja."

Realisasi Penerimaan Pajak (Triliun rupiah)

Jenis Pajak2016 Januari-April2017 Januari-AprilPertumbuhan %
Total penerimaan 290,8343,7 18,19
PPh migas11,920,773
Non PPh migas278,8322,915,8
PPh non-migas:174,6200 15,12
PPnBM: 101,7119,1 17,05
PBB0,5130,59816
PPh 21 karyawan35,9735,94 -0,08
PPh 25/29 pribadi35,271,05
PPh 25/29 badan68,671,6 4,37
PPN dalam negeri58,968,816,67
PPN impor37,744,8 18,95

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak | Putri Adityowati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus