Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pengamat Beberkan Sebab Peternak Sapi Buang Ribuan Liter Susu Segar

Pengamat pertanian menyoroti soal ribuan liter susu sapi hasil peternakan lokal yang terpaksa terbuang.

10 November 2024 | 14.31 WIB

Peloper susu membagikan susu sapi gratis kepada warga di Boyolali, Jawa Tengah, 9 November 2024. Sebanyak 1.000 liter susu sapi dibagikan secara gratis karena sejak beberapa hari ini susu sapi dari peternak yang dibeli oleh peloper tak dapat tertampung ke industri pengolahan susu. ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Perbesar
Peloper susu membagikan susu sapi gratis kepada warga di Boyolali, Jawa Tengah, 9 November 2024. Sebanyak 1.000 liter susu sapi dibagikan secara gratis karena sejak beberapa hari ini susu sapi dari peternak yang dibeli oleh peloper tak dapat tertampung ke industri pengolahan susu. ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian menyoroti soal ribuan liter susu sapi hasil peternakan lokal yang terpaksa terbuang. Menurut dia, hal itu terjadi karena tidak berjalannya kemitraan antara peternak sapi perah dan perusahaan pengolah susu sesuai aturan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Fakta di lapangan menujukkan bahwa perusahaan yang menjalin kemitraan dengan peternak lokal tidak sampai 20 persen dari total jumlah pelaku usaha pengolahan susu," ujar Eliza kepada Tempo, Ahad, 10 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya juga ramai beredar di media massa aksi seorang peternak lokal asal Pasuruan, Jawa Timur membuang susu hasil produksinya. Hal ini karena industri tidak lagi mau menggunakan susu yang diproduksi petani lokal. Padahal susu segar itu sudah diproduksi dalam jumlah banyak dan hanya bisa bertahan selama 48 jam. 

Padahal pemerintah sebetulnya telah memiliki aturan agar perusahaan suhu bekerjasama dengan koperasi peternak rakyat. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 33/PERMENTAN/PK.450/7 Tahun 2018 Tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. 

Berdasarkan beleid itu, pelaku usaha yang memiliki pengolahan susu atau yang bekerja sama dengan pelaku usaha yang memiliki pengolahan susu, harus bermitra dengan peternak lokal. Namun, tutur Eliza, pelanggaran terus terjadi karena pemerintah tiak betul-betul mengawasi kemitraan ini. 

Menurut Eliza, selama ini tidak ada penegakan hukum yang tegas kepada perusahaan yang tidak patuh pada regulasi tersebut. Ia berpendapat semestinya aturan itu dipertegas dan ditegakkan skema penghargaan dan hukuman (reward and punishment) jika perusahaan tidak menjalankan amanah tersebut. 

Eliza juga menekankan, seharusnya hal ini tidak terjadi lantaran rendahnya produktivitas peternak skala kecil. Ia membeberkan produksi susu dalam negeri hanya mampu mememuhi sekitar 21 persen kebutuhan dalam negeri. Sekitar 79 persen dari kebutuhan susu dalam negeri dipenuhi dari impor.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus