Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pengelola Centro Resmi Dinyatakan Pailit

PT Tozy Sentosa, pengelola Centro Department Store, resmi dinyatakan pailit oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

18 Mei 2021 | 06.17 WIB

Centro Department Store. centro.co.id
Perbesar
Centro Department Store. centro.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta PT Tozy Sentosa, pengelola Centro Department Store, resmi dinyatakan pailit. Status tersebut disandang Centro usai dilakukan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin, 17 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Benar (dinyatakan pailit)," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dihubungi di Jakarta, pada hari yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun sebelum pailit, PT Tozy Sentosa telah resmi berstatus PKPU. Putusan sela PKPU Centro dibacakan pada tanggal 31 Maret 2021. 

Kasus ini terdaftar di PN Jakarta Pusat sejak 3 Maret 2021. Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini terdaftar dengan nomor 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Lima perusahaan menjadi pemohon atau kreditur dalam gugatan perdata ini. Mulai dari PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indoperkasa.

Bambang menyebut para kreditur ini telah menggelar rapat dan voting terkait perkara dengan Centro. "Barangkali proposal rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur (Centro), sebagian besar ditolak oleh para krediturnya," kata dia.

Sehingga, kata Bambang, Centro akhirnya berstatus pailit. "Serta berdasarkan juga rekomendasi dari hakim pengawas, pembacaan putusan oleh majelis hakim pemutus dilakukan Senin, 17 Mei 2021," kata dia.

Kini setelah dinyatakan pailit, Bambang menyebut kurator yang diangkat akan bekerja untuk mengurus harta pailit (bundel pailit) dari Centro. "Untuk nantinya membayar kepada krediturnya," kata dia.

Sebelumnya pada pertengahan Maret lalu, salah satu gerai Centro Department Store di Ambarukmo Plaza, Yogyakarta, dipastikan tutup untuk selamanya. Hal tersebut dinyatakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja. “Ya, sudah (tutup),” ujarnya ketika dihubungi pada Kamis lalu, 18 Maret 2021.

Pernyataan itu menanggapi kabar penutupan gerai Centro Departement ramai diperbincangkan di media sosial belakangan ini. Manajemen Centro dalam sebuah rekaman menyatakan pamit setelah toko itu berdiri di Ambarukmo Plaza selama 15 tahun.

Instagram resmi Ambarukmo Plaza pun sebelumnya mengunggah pengumuman bahwa Centro menggelar diskon 70 persen untuk semua merek eksklusifnya. Diskon dihelat selama dua hari, yakni 15-16 Maret.

Sebelum menutup gerainya di Yogyakarta, PT Tozy Sentosa, pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store, digugat pailit oleh para pemasoknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Maret 2021.

FAJAR PEBRIANTO | FRANCISCA CHRISTY

 

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus