Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ojol Protes Dapat Bonus Hari Raya Rp 50 Ribu, Berikut Penjelasan Kemnaker dan Gojek

Wamenaker Immanuel telah menerima penjelasan Gojek dan Grab yang berkomunikasi dengannya terkait BHR ojol.

27 Maret 2025 | 12.43 WIB

Pengemudi ojek online menjemput penumpang di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, 11 Maret 2025. Tempo/M Taufan Rengganis
Perbesar
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, 11 Maret 2025. Tempo/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung di Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) melaporkan aplikator ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. SPAI menilai pemberian bonus hari raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu kepada mitra pengemudi merupakan tindakan tak manusiawi dan melanggar ketentuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian BHR. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan pun menemui langsung pengemudi ojol saat menyerahkan aduan ke Posko THR. Ia berjanji akan meminta keterangan lebih lanjut pada aplikator atas protes yang dilayangkan oleh SPAI. Sebelum bertemu para ojol, Immanuel telah membocorkan penjelasan Gojek dan Grab yang berkomunikasi dengannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Jadi Rp 50.000 itu pertimbangannya itu. Mereka dianggap pekerja part-time. Itu dari platform digital yang menyampaikan ke saya ya. Karena saya telpon langsung ke orang-orang itu," ujar Immanuel di kantor Kemnaker pada Selasa, 25 Maret 2025. Menurut Immanuel, mitra pengemudi yang menerima BHR sebesar Rp 50 ribu masuk dalam kategori terbawah berdasarkan kriteria aplikator. 

Menurut Immanuel, banyak mitra pengemudi yang menerima BHR sebesar Rp 50 ribu tidak aktif bekerja. "Kadang-kadang masuk, kadang-kadang enggak. Belum setahun, cuma 3 bulan. Kan enggak adil juga bagi mereka yang kerjanya full. Kayak begitu-gitu pertimbangan itu," ucapnya. Aplikator menilai, kata Immanuel, produktivitas dan durasi kerja mitra pengemudi tersebut masih rendah untuk masuk kategori pengemudi penuh waktu.

Ia juga menyebut ada pembagian 5 kategori penerima BHR yang ditentukan oleh aplikator. Menurut Noel, pengemudi yang mendapat BHR sebesar Rp 50 ribu masuk ke dua kategori terbawah berdasarkan penilaian aplikator.  "Jadi, bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan," ucap Immanuel. Politikus Partai Gerindra itu menyebut keaktifan menjadi faktor pertimbangan aplikator saat menentukan nominal bantuan hari raya. 

Penjelasan Gojek 

Gojek, salah satu aplikator telah membuka suara ihwal protes para pengemudi. enurut Gojek nominal tersebut telah sesuai dengan skema perhitungan berdasarkan pembagian 5 kategori penerima bonus. "Nominal setiap kategori disesuaikan dengan tingkat keaktifan, kinerja, konsistensi, dan produktivitas, serta tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan," ujar Chief of Public Policy & Government Relations Goto Ade Mulya dalam keterangannya pada Rabu, 26 Maret 2025. Adapun Gojek membagi lima kategori penerima BHR Idulfitri 2025. 

Kategori tertinggi yakni Mitra Juara Utama yang mendapat BHR sebesar Rp 900 ribu untuk pengemudi roda dua dan Rp 1,6 juta untuk pengemudi roda empat. Ade Mulya menyebut nominal itu dihitung dari 20 persen penghasilan bersih rata-rata per bulan dari pengemudi yang memenuhi kriteria Mitra Juara Utama. 

"Perlu kami luruskan bahwa perhitungan 20 persen tersebut bukan dari pendapatan per tahun," kata Ade. Sedangkan, untuk empat kategori penerima BHR di luar kategori Mitra Juara Utama, Gojek tidak memberlakukan perhitungan 20 persen dari penghasilan bersih rata-rata per bulan. 

Ade menyebut empat kategori yang terdiri dari Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan adalah skema tambahan. "Atas dasar itikad baik perusahaan, kami menambah empat kategori di luar Mitra Juara Utama agar manfaat BHR dapat dirasakan lebih banyak mitra," ucap Ade. 

Ia pun mengklaim penentuan nominal BHR untuk empat kategori tersebut selaras dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengembalikan kebijakan ke masing-masing perusahaan. Ade menyebut faktor yang membedakan nominal BHR pada tiap kategori terletak pada periode pencapaian kinerja para pengemudi. Makin lama pengemudi menunjukkan keaktifan, maka makin tinggi peringkatnya. 

Secara umum, 4 kategori teratas penerima BHR roda dua harus memenuhi hari aktif minimal 25 hari per bulan, jam online minimal 200 jam setiap bulan, tingkat penerimaan bid atau orderan dan penyelesaian perjalanan minimal 90 persen tiap bulan. Pengemudi yang bisa masuk kategori Mitra Juara Utama harus mencatatkan periode keaktifan mulai dari Maret 2024 hingga Februari 2025. 

Sementara bagi kategori Mitra Juara harus tercatat aktif dari September 2024 hingga Februari 2025 agar bisa menerima BHR Rp 450 ribu untuk pengemudi roda dua. Kemudian kategori Mitra Unggulan pengemudi roda dua harus aktif dari Desember 2024 hingga Februari 2025 agar bisa menerima BHR Rp 250 ribu. 

Diikuti pula oleh kategori Mitra Andalan yang wajib aktif per Februari  2025 agar bisa menerima BHR Rp 100 ribu untuk pengemudi roda dua. "Pada kategori Mitra Harapan, kami berfokus pada tingkat penerimaan bid (orderan) dan penyelesaian trip minimal 90 persen per bulan, dengan periode pencapaian hanya di Februari 2025," kata Ade. 

Pada kategori Mitra Harapan, baik pengemudi roda dua maupun roda empat menerima BHR sebesar Rp 50 ribu per orang. Dengan pembagian lima kategori penerima BHR, Ade berharap bonus itu dapat tersalurkan secara tepat sasaran. "Dan menjangkau mitra-mitra yang telah berkontribusi nyata dalam ekosistem serta terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan."

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus