Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pengertian Kartu Kuning dan Manfaatnya untuk Pencari Kerja

Kartu kuning dibutuhkan ketika mencari pekerjaan, namun selain itu juga bermanfaat untuk lainnya seperti database Disnaker.

25 Januari 2023 | 11.14 WIB

Para pencari kerja melihat stan perusahaan di Bursa Kerja Mini Disnaker Depok di Balai Rakyat Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu, 19 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Para pencari kerja melihat stan perusahaan di Bursa Kerja Mini Disnaker Depok di Balai Rakyat Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu, 19 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker merupakan pihak yang berwenang mengeluarkan kartu kuning yang diperuntukkan untuk pencari kerja terutama perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Banyak perusahaan di Indonesia juga yang mencari pekerja melalui Disnaker. Kartu kuning juga digunakan sebagai tanda bahwa sudah memiliki data di Disnaker.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Bagi teman-teman yang belum tahu apa itu kartu kuning, artikel ini akan membahas selengkapnya mengenai pengertian dan manfaatnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mengutip buku “Modul Bimbingan Konseling Kelas XII” yang ditulis oleh Supramito, kartu kuning adalah surat keterangan yang berfungsi memberitahukan status seseorang bahwa ia tidak sedang bekerja. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kartu ini dibuat oleh Disnaker masing-masing daerah.

Kartu ini akan sangat berguna khususnya bagi yang sedang mencari pekerjaan. Tujuannya sebagai tanda bahwa tidak sedang terikat dengan perusahaan manapun. Sehingga bisa menjadi nilai tambah apabila sedang melamar pekerjaan.

Adapun melansir laman Disnaker Bandung, kartu kuning juga disebut dengan kartu AK1. Walaupun disebut dengan kartu kuning, namun kartu ini sebenarnya berupa lembaran kertas putih biasa yang berisikan identitas pemilik kartu tersebut seperti nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), E-KTP, data kelulusan sekolah ataupun universitas.

Selanjutnya: Manfaat kartu kuning untuk...

Manfaat Kartu Kuning Untuk Pencari Kerja

Setelah mengetahui pengertian kartu AK 1 di atas, berikut ini merupakan manfaat memiliki kartu tersebut. 

1. Pendataan jumlah pencari kerja di daerah

Masih melansir laman Disnaker Bandung, Dinas Ketenagakerjaan di bawah lembaga pemerintah, memang bertugas menjadi bidang penyedia tenaga kerja yang resmi. Biasanya data-data yang sudah dimasukan ke database Disnaker akan berguna bagi perusahaan yang membutuhkan pekerja baru.

2. Melapor ke Disnaker belum memiliki pekerjaan

Selanjutnya, dengan melapor ke Disnaker kalau seseorang belum memiliki pekerjaan, juga akan menjadi nilai plus bagi pencari kerja karena data dirinya akan terdaftar. Selain itu, jangka waktu kepemilikan kartu AK 1 sendiri kurang lebih 6 bulan sejak diterbitkan oleh Disnaker.

3. Mendaftar pekerjaan di perusahaan pemerintah atau swasta

Memiliki kartu AK 1 juga bisa digunakan untuk mendaftar di perusahaan pemerintah atau swasta. Mengutip buku oleh Supramito di atas, kartu AK 1 berguna untuk meyakinkan perusahaan bahwa si pencari kerja ini memang dapat dipekerjakan.

Maksudnya adalah tidak ada ikatan apapun dengan pekerjaan atau perusahaan lain. Sehingga kartu AK 1 ini juga bisa menjadi nilai tambah dan meningkatkan peluang diterimanya pekerjaan.

Demikianlah pembahasan mengenai apa itu kartu kuning dan juga manfaatnya bagi para pencari kerja. Semoga bermanfaat!

AWALIA RAMADHANI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus