Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pengetatan PPKM Mikro Buat Peternak Menjerit, Harga Ayam Hidup Bakal Jeblok

PPKM mikro yang diperketat dikhawatirkan bakal memperburuk kondisi serapan ayam hidup (livebird).

26 Juni 2021 | 08.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Peternak memberi makan ayam petelur di peternakan ayam kawasan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat, 28 Juni 2019. Kementerian Pertanian (Kementan) meminta perusahaan pembibitan ayam untuk memangkas bibit ayam (Day Old Chick Final Stock) ras pedaging, untuk mengatasi kelebihan pasokan di pasar yang menyebabkan harga ayam hidup anjlok di tingkat peternak. ANTARA/Yulius Satria Wijaya/ama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peternak ayam broiler mengkhawatirkan khawatir pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang diperketat bakal memperburuk kondisi serapan ayam hidup (livebird). Hal tersebut yang kemudian bisa membuat harga jual ayam hidup semakin tertekan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Sugeng Wahyudi menyatakan, saat ini rata-rata harga jual livebird di tingkat peternak berada di kisaran Rp 17.000 per kilogram (kg) di Pulau Jawa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harga ayam hidup tersebut, menurut Sugeng, lebih rendah ketimbang biaya produksi yang telah menembus Rp 19.500 per kg. Pasalnya harga pakan dan bibit ayam (days old chicken atau DOC) masih tinggi.

"PPKM ini memperburuk serapan livebird. Kami harap perusahaan penyalur bibit bisa menyerap 25 juta ekor untuk stabilisasi pasokan dan permintaan,” kata Sugeng, Jumat, 25 Juni 2021. Angka 25 juta ekor untuk diserap itu dinilai cukup agar bisa mendorong stabilisasi harga.

Sugeng menjelaskan, kebijakan pengurangan populasi yang dikeluarkan Kementerian Pertanian hingga kini belum berdampak pada perbaikan harga ayam hidup. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Perbibitan dan Produksi Ternak tertanggal 3 Juni 2021 yang mengacu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/PK.230/09/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Aturan pengurangan populasi ayam ras itu dikeluarkan sebagai antisipasi pasokan surplus pada Juni dan Juli. “SE ini diterbitkan untuk mengatur keseimbangan ketersediaan dan kebutuhan DOC FS (day old chicken final stock) ayam ras pedaging,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah dalam keterangan resmi.

Dengan kebijakan itu, potensi produksi DOC FS diharapkan setidaknya mencapai 278,24 juta ekor. Sebaliknya, kebutuhan DOC FS pada Mei dan Juni hanya berada di angka 225,99 juta ekor sehingga surplus berada di angka 52,5 juta ekor.

Produksi DOC FS pada dua bulan tersebut, menurut Nasrullah, setidaknya setara dengan pasokan ayam siap potong sebanyak 306.803 ton. Pada saat yang sama, kebutuhan diperkirakan hanya berjumlah 249.185 ton sehingga surplus mencapai 57.618 ton.

Untuk mencapai keseimbangan, pengurangan bibit ayam pedaging akan dilakukan lewat pemusnahan telur tertunas (hatching eggs) usia 19 hari pada Juni sebanyak 50,51 juta butir atau setara dengan 47,03 juta ekor. Kebijakan pemusnahan berlaku mulai 5 Juni sampai 3 Juli 2021 di Pulau Jawa, Sumatera, dan Bali.

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus