Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Penggunaan Dana PEN untuk Proyek Ibu Kota Negara Belum Final

Rencana penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 untuk proyek ibu kota negara (IKN) atau ibu kota baru masih menimbulkan polemik.

22 Januari 2022 | 15.15 WIB

Desain komputerisasi Istana Kepresidenan Indonesia di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur. Desain Istana Kepresidenan untuk ibu kota negara baru tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Instagram/nyoman_nuarta
Perbesar
Desain komputerisasi Istana Kepresidenan Indonesia di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur. Desain Istana Kepresidenan untuk ibu kota negara baru tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Instagram/nyoman_nuarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Rencana penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 untuk proyek ibu kota negara (IKN) atau ibu kota baru masih menimbulkan polemik. Kementerian Keuangan masih melihat apakah bisa masuk ke PEN atau cukup memaksimalkan anggaran yang ada di kementerian saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Besarannya masih dihitung,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya, saat dihubungi, Sabtu, 22 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah membuka peluang untuk penggunaan dana PEN ini untuk ibu kota baru. Sri Mulyani menyebut proyek awal ibu kota negara bisa dianggap sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi, sehingga bisa dibiayai dengan dana PEN tersebut.

Tahun ini, Sri Mulyani menyebut dana PEN mencapai Rp 455,62 triliun. Satu dari tiga pos alokasinya yaitu untuk Penguatan Pemulihan Ekonomi yang mencapai Rp Rp 178,3 triliun. Alokasi untuk ibu kota baru bisa masuk ke pos ini, salah satunya untuk PUPR. “Kalau mereka bisa execute di 2022, maka dia bisa kami anggaran dari Rp 178 ini,” kata Sri Mulyani dalam rapat di DPR, Rabu, 19 Januari 2022.

Bersifat Tambahan

Menurut Made, rencana penggunaan dana PEN ini sebenarnya bersifat tambahan dari alokasi awal untuk pembangunan ibu kota baru yang sudah disediakan di anggaran kementerian lembaga. Alokasi awal ini masuk ke dalam program reguler di kementerian yang memang berlokasi di ibu kota baru.

Alokasi tersebut telah ditetapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. Perpres 85 mengalokasikan dana APBN sebesar Rp 510 miliar tahun ini untuk ibu kota baru di tujuh kementerian lembaga.

Menurut Made, ini adalah tagging anggaran yang disediakan untuk menunjang pembangunan ibu kota baru. Tagging serupa juga sudah dilakukan sebelumnya dalam anggaran khusus penanganan Covid-19 sampai perubahan iklim di kementerian. Dalam Perpres 85, ada instansi yang melaksanakan anggaran awal Rp 510 miliar, salah satunya Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelaksana Tugas Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah pernah menyampaikan kalau tahun ini, salah satu program prioritas BKN adalah pemetaan dan penilaian potensi dan kompetensi aparatur sipil negara (ASN). “Khusus untuk ASN yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Baru dengan target 2.350 orang dengan kebutuhan anggaran Rp 5,5 miliar,” kata Bima dalam rapat di DPR, 20 September 2021.

Lalu instansi lainnya adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bakal membangun infrastruktur dasar di ibu kota baru. Bujet untuk kegiatan ini sudah jadi satu bagian dari keseluruhan anggaran PUPR 2022 yang mencapai Rp 100,5 miliar.

Tapi kemudian, kata Made, PUPR mengusulkan tambahan anggaran untuk percepatan pembangunan.  Oleh sebab, usulan inilah yang sedang dilihat apakah bisa masuk ke dalam bagian dari dana PEN tersebut.  “Kalau di internal Kemenkeu menilai ini bisa dikaitkan dengan pemulihan ekonomi di wilayah Kalimantan tersebut,” kata dia.

Made menyebut dana PEN memang tidak bisa dimaknai sempit sebagai anggaran Covid-19 semata. Sebab selain penanganan pandemi, dana ini sejatinya juga diperuntukkan untuk pemulihan ekonomi. Tapi dalam penganggarannya, Kemenkeu tetap akan melihat terlebih dahulu prioritas proyek ibu kota baru yang dibangun di 2022 ini.

Nantinya persetujuan penggunaan dana PEN untuk ibu kota baru ini tidak akan diputus di Komisi Keuangan DPR lagi, tapi cukup oleh pemerintah. Keputusannya penambahan kegiatan di dana PEN ini akan melibatkan rapat komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang dipimpin Menteri Koordinator Airlangga Hartarto dan rapat terbatas bersama presiden.

Ramai Kritikan

Sementara itu, kritikan atas penggunaan dana PEN untuk ibu kota baru ini datang dari anggota dewan sampai ekonom. Anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan mengingatkan bahwa pelaksanaan program ini sudah diatur jelas di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.

"Jangan sampai kita terjerumus dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sudah kita buat," kata dia dalam rapat kerja komisi bersama Sri Mulyani, Rabu, 19 Januari 2022. Marwan lantas mengingatkan Sri Mulyani soal pasal 11 di UU Penanganan Covid-19 tersebut yang mengatur soal Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beberapa ayat di pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

Ayat 1: Dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan guna melakukan penyelamatan ekonomi nasional, pemerintah menjalankan program pemulihan ekonomi nasional.

Ayat 2: Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

Marwan pun mempertanyakan langsung ke Sri Mulyani kriteria proyek ibu kota baru seperti apa yang masuk dalam ketentuan pasal ini. Ia menilai ibu kota baru ini adalah sesuatu yang baru dan tidak berdampak apa-apa. "Dia cuma kebon dan hutan saja, yang mau dibangun, jadi saya ingatkan agar kita tak melanggar undang-undang, yang sudah kita buat dan setujui bersama," kata dia.

Kritikan juga datang dari ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri. Menurut dia, fokus Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 adalah untuk penanganan Covid-19, bukan untuk pendanaan ibu kota baru.

“Sekarang udah dibangun untuk Covid disisihkan untuk ibu kota baru. Ini kejahatan luar biasa, sudah dikasih keleluasaan, tapi disalahgunakan,” ujar Faisal dalam diskusi virtual bersama Indonesia Corruption Watch pada Jumat, 21 Januari 2022.

Untuk bersiap menghadapi gelombang ketiga, Fasial menyampaikan bahwa pemerintah harus menahan pendanaan IKN sejenak. Menurutnya, rakyat sudah banyak yang makin sengsara akibat pandemi. “Kita harus siap-siap menghadapi gelombang tiga, rakyat banyak yang makin sengsara,” kata dia.

Meski demikian, Sri Mulyani juga  tidak ngotot memasukkan proyek ibu kota baru di dalam dana PEN. Ia mengatakan ketika akan melakukan refocusing anggaran di APBN, pasti harus ada alasan dan dasar pertimbangannya.

Sri Mulyani menyebut pihaknya tentu akan melihat landasan hukum terlebih dahulu jika memang aturan di UU Penanganan Covid-19 memerintahkan demikian. "Saya juga tidak ada masalah," ujarnya.

Bisa saja, kata Sri Mulyani, anggaran untuk proyek awal ibu kota baru ini diambil dari anggaran rutin Kementerian PUPR. "Kalaupun PEN tidak boleh dihubungkan dengan IKN, gak apa-apa juga, nanti pakai pos anggaran PUPR," kata dia.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus