Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Penggunaan Runway 3 Bandara Soetta Diminta Dibatasi

ICAO melayangkan surat resmi terkait pengoperasian Runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta

31 Desember 2019 | 18.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Calon penumpang di Terminal 1 keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Jumat, 27 Desember 2019. Hal ini karena pada sepanjang 2019 jumlah penumpang diperkirakan hanya akan mencapai 90,5 juta. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO) melayangkan surat resmi terkait pengoperasian Runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta kepada Kementerian Perhubungan pada 17 Desember 2019. Surat itu berisi permintaan agar penggunaan landasan pacu anyar ini dibatasi.

"ICAO menyarankan agar Kementerian Perhubungan membatasi penggunaan Runway 3 hanya untuk periode-periode tertentu," tulis ICAO dalam suratnya yang diterima Tempo, 31 Desember 2019.

Adapun surat tersebut diteken oleh Regional Director ICAO Arun Mishra dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti. Melalui surat itu, ICAO menjabarkan bahwa perwakilannya telah menerjunkan petugas air traffic management dari Kantor Regional ICAO Asia-Pasifik pada 9-12 Desember 2019.

Tim lalu mengidentifikasi adanya enam poin masalah yang berkaitan dengan pembukaan landasan pacu Runway 3 atau selanjutnya disebut 06/24. Pertama, tim menemukan jarak antara landasan 06/24 dan 07L/25R (Runway 2) hanya 500 meter. Jarak ini dianggap tidak memadai untuk mendukung keberangkatan pesawat secara paralel berdasarkan aturan penerbangan instrument flight rules atau IFR.

Kedua, jarak antara runway 06/24 dan 07L/25R yang berdekatan hanya dapat mendukung penggunaan operasi paralel pesawat hanya dalam konfigurasi landasan pacu tertentu. Hal itu tergantung pada lalu-lintas landasan pacu.

Ketiga, semua kegiatan lepas landas atau pendaratan di landasan pacu 06/24 harus melintasi landasan pacu 07L/25R yang sudah aktif sebelumnya. Begitu pula saat memarkirkan pesawat di taxi way sebelum lepas landas atau setelah pendaratan.

"Keempat, penerangan stop-bar aerodrome yang disediakan dilaporkan dikendalikan oleh operator aerodrome dan tidak secara langsung dikontrol oleh menara kendali ATC (air traffic controller) tower," tutur ICAO dalam surat tersebut.

Kemudian kelima, fungsi, konfigurasi, dan interoperabilitas Surface-Guidance and Control System (A-SMGCS) atau Sistem Permukaan-Gerakan Lanjutan serta Air Traffic Management memerlukan evaluasi lebih lanjut. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan penggunaannya telah memenuhi persyaratan operasional di landasan baru.

Terakhir, keenam, ICAO menyoroti pelatihan bagi air traffic controller atau ATC untuk penggunaan operasional landasan pacu baru perlu ditinjau. Di sisi lain, Kemenhub mesti memperhatikan bahwa simulator pelatihan Menara ATC khusus saat ini tidak tersedia.

Dari enam temuan itu, ICAO menyarankan Kemenhub untuk menggelar penilaian terhadap risiko keselamatan operasional sebelum operasi landasan pacu Runway 3 diperluas. ICAO juga melayangkan enam rekomendasi, yang di antaranya memuat saran peninjauan ulang landasan pacu anyar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus